Bagaimana Hukum Seseorang Melaksanakan Shalat dalam Pesawat?

- 31 Juli 2022, 07:25 WIB
Bagaimana Hukum Seseorang Melaksanakan Shalat dalam Pesawat? /
Bagaimana Hukum Seseorang Melaksanakan Shalat dalam Pesawat? / /rauschenberger /
 
BeritaSampang.com - Surah An-Nisa' ayat 103 menjelaskan bahwa shalat merupakan kewajiban bagi orang yang beriman dengan waktu pelaksanaannya telah ditentukan.

Manfaat shalat kemudian disebutkan dalam Surah Al-'Ankabut ayat 45 yaitu untuk mencegah manusia melakukan perbuatan yang keji dan mungkar.

Setelah perintah dan manfaat salat disampaikan, maka dalam Surah Al-Baqarah ayat 238, Allah memerintahkan untuk memelihara shalat dan melaksanakannya dengan khusyuk hanya untuk Allah.
 
Baca Juga: Bagaimana Hukum Jika Keluar Kencing Ketika Mengerjakan Shalat?

Dalam situasi dan kondisi tertentu kewajiban melakukan shalat diberi keringanan tertentu. Misalkan saat seseorang sakit dan saat berada dalam perjalanan.

Bila seseorang sedang dalam perjalanan, ia diperkenankan menggabungkan (jamak) atau meringkas (qashar) shalatnya.

Menjamak shalat berarti menggabungkan dua shalat pada satu waktu yakni shalat zuhur dengan shalat asar atau shalat magrib dengan shalat isya.
 
Baca Juga: Bagaimana Status Hukum Shalat Orang Bertato, Sah atau Batal?

Mengqasar shalat berarti meringkas shalat yang tadinya 4 rakaat (zuhur, asar, isya) menjadi 2 rakaat

Lalu, bagaimana dengan shalat di pesawat, apa hukumnya?

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari Instagram @haipembelajar berjudul, "Hukum Shalat di Pesawat"

PERTANYAAN:

Bagaimana Hukum Shalat Di Pesawat?

JAWABAN:
 
Baca Juga: Berikut Adalah Beberapa Tips Agar Rajin Mengerjakan Shalat Lima Waktu

Alhamdulillah. Jika waktu shalat sementara pesawat sedang terbang pada rutenya dan dikhawatirkan habisnya waktu shalat tersebut sebelum mendarat di salah satu airport, maka para ahlul ilmi telah sepakat akan wajibnya pelaksanaan shalat sesuai kemampuan dalam ruku, sujud dan menghadap kiblat, berdasarkan Firman Allah subhanahu wa ta'ala,

فاتقوا الله ما استطعتم

"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu" (Qs. At-Taghabun: 16)

dan juga sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

إذا أمرتكم بشيء فأتوا منه ما استطعتم

"Jika aku perintahkan kalian untuk melakukan sesuatu, maka lakukanlah apa yang kalian sanggupi" (HR. Muslim)
 
Baca Juga: Bolehkah Mengakhirkan Sholat Isya Sekalian Tahajud?

Adapun jika ia mengetahui bahwa ia akan tiba sebelum habisnya waktu shalat sekitar beberapa saat yang cukup untuk melaksanakannya.

Atau shalatnya termasuk yang bisa dijamak dengan shalat lainnya, seperti shalat Zhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya.

Atau ia tahu bahwa pesawat akan landing sebelum habisnya waktu shalat yang kedua.

Yaitu sekitar beberapa saat yang cukup untuk melaksanakan keduanya, maka jumhur ahlul ilmi membolehkan pelaksanaannya di dalam pesawat karena wajibnya perintah pelaksanaan ketika masuknya waktu shalat.
 
Baca Juga: Manakah yang Lebih Utama, Mendahulukan Makan atau Shalat?

Sebagian ahlul ilmi dari golongan Maliki berpendapat tidak sah melaksanakannya di dalam pesawat, karena syarat sahnya shalat adalah di atas tanah atau di atas sesuatu yang berhubungan langsung dengan tanah.

Seperti kendaraan atau kapal, hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
 
Baca Juga: Siapakah Orang-orang yang Disebut Pencuri di dalam Shalatnya, Mengapa?

جعلت لي الأرض مسجدا وطهورا

"Tanah ini telah dijadikan tempat sujud bagiku dan diadikan alat bersuci" (HR. Bukhari dan Muslim) Wallahu waliyut taufiq.***
 
 

Editor: Solehoddin

Sumber: haipembelajar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah