Islam Menyikapi Maraknya Pinjaman Online 'Pinjol' Apa Hukumnya?

- 31 Juli 2022, 09:00 WIB
Islam Menyikapi Maraknya Pinjaman Online 'Pinjol' Apa Hukumnya? /
Islam Menyikapi Maraknya Pinjaman Online 'Pinjol' Apa Hukumnya? / /Lisa /
 
BeritaSampang.com - Hutang adalah suatu kewajiban yang mengharuskan satu pihak, debitur , untuk membayar sejumlah uang atau nilai lain yang disepakati kepada pihak lain, kreditur.

Hutang adalah pembayaran yang ditangguhkan, atau serangkaian pembayaran, yang membedakannya dari pembelian langsung.

Pada era ini terdapat istilah pinjol atau pinjaman online, bagaimana dengan hal itu?
 
Baca Juga: Bagaimana Hukum Shalat Sedang Urutan Wudhu Keliru, Sah atau Batal?

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari Instagram @haipembelajar berjudul, "Hukum Meminjam Uang di Pinjaman Online (Pinjol)"

Alhamdulillah, as shalatu was salamu 'ala Rasulillah,

Memang di masa-masa belakangan ini semakin merebak adanya layanan pinjaman online (pinjol) di negeri kita.
 
Baca Juga: Bagaimana Hukum Mencukur Bulu Ketiak, Termasuk Sunnah Kah?

Mereka menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat hanya bermodalkan handphone dan foto KTP, uang ratusan dan jutaan rupiah pun sudah di tangan.

Namun yang jelas, dalam pinjaman online dipastikan ada bunganya.

Walaupun bunganya variatif, ada yang kecil dan ada yang besar.
 
Baca Juga: Kisah Singkat Raja Jamrud yang Menikahi Ibu Kandungnya Sendiri

Andaikan bunga pinjaman tersebut kecil pun, tetap termasuk riba yang diharamkan dalam agama, apalagi jika bunganya besar. Kaidah yang disepakati para ulama dalam masalah hutang-piutang:

كل قرض جل نفعاً فهو رہا

"Setiap hutang-piutang yang mendatangkan tambahan maka itu adalah riba".
 
Baca Juga: Tiga Anak Nabi Nuh yang Menjadi Asal Muasal Keturunan Bangsa di Dunia

Dan para ulama sepakat tidak ada khilafiyah di antara mereka bahwa bunga dalam hutang-piutang adalah riba. Ibnu Munzir rahimahullah mengatakan:

أجمع كل من الحفاظ عنه من أهل العلم على ابطال العراض إذا شرط أحدهما أو كلاهما لنفسه دراهم معلومة

"Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad hutang jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya untuk menambahkan sejumlah dirham tertentu" (Al Mughni, 5/28).
 
Baca Juga: Benarkah Tidur Setelah Shalat Ashar Menyebabkan Hilang Akal 'Gila'?

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta' Saudi Arabia menegaskan:

القائمة التي تأخذها البنوك من المفترضين، والفوائد التي الدفعها للمودعين عندها، هذه الفوائد من الربا الذي ثبت تحريمه بالكتاب والسنة والإجماع

"Bunga yang diambil bank dari para penghutang, dan bunga yang diberikan kepada para nasabah wadiah (tabungan) di bank, maka semua bunga ini termasuk riba yang telah valid keharamannya berdasarkan Al-Qur'an As-Sunnah dan ijma" (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta, juz 13, no. 3197, hal. 349).
 
Baca Juga: Benarkah Tidur Setelah Shalat Ashar Menyebabkan Hilang Akal 'Gila'?

Sehingga jelaslah bahwa umumnya pinjaman online yang ada adalah termasuk riba yang diharamkan.

Orang yang melakukannya hendaknya bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha.

Karena melakukan riba adalah perbuatan dosa besar dalam agama.
 
Baca Juga: Bagaimana Hukum Seseorang Melaksanakan Shalat dalam Pesawat?

Pelaku riba telah berbuat dosa, diancamkan akan dihancurkan oleh Allah, dianggap mengajak perang Allah dan Rasul-Nya, dan dilaknat oleh Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam.***
 
Islam Menyikapi Maraknya Pinjaman Online 'Pinjol' Apa Hukumnya? / Lisa / pexels

Editor: Solehoddin

Sumber: haipembelajar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini