“Sesungguhnya Al-Qur'an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. (Al-Waqiah 56:77-79).
Menurut An-Nawawi, pembacaan Al-Qur'an dilakukan pada tempat-tempat yang bersih dan dianggap sebagai tempat terbaik.
Para ulama menganjurkan bahwa tempat terbaik untuk membaca Al-Qur'an adalah di dalam masjid.
Pemilihan masjid didasari oleh kemuliaan dan kebersihan yang dimiliki oleh masjid.
Pembacaan Al-Qur'an di dalam masjid lebih utama dibandingkan dengan berzikir.
Baca Juga: MasyaAllah! Manfaat dari Dzikir, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Tujuan pembacaan Al-Qur'an dapat untuk menghafal maupun pembacaan untuk mengingat bacaannya.
Pembacaan Al-Qur'an dilakukan dengan kaidah-kaidah tilawah.
Pemberhentian pembacaan Al-Qur'an tidak boleh dilakukan kecuali untuk menjawab salat atau untuk mendengar azan.
Pelarangan menghentikan bacaan Al-Qur'an ialah ketika tujuannya hanya untuk berbicara dengan orang lain tanpa maksud tertentu.
Artikel Rekomendasi