Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
"Sementara meletakkan mushaf di tanah yang baik dan suci, hukumnya dibolehkan dan tidak masalah. Karena ini tidak terhitung menghina al-Quran.
Baca Juga: Mana Yang Harus didahulukan Dalam Bersedekah, Penjelasan Buya Yahya
Dan ini banyak terjadi di masyarakat, ketika mereka shalat sambil membaca mushaf, ketika hendak sujud mereka letakkan di depannya. Ini tidak termasuk penghinaan atau menghina al-Quran, sehingga tidak masalah". (Syarh Riyadhus Shalihin, 1/423)
Memuliakan Qur'an adalah sebuah kewajiban.***
Artikel Rekomendasi