Bolehkah Meletakkan Al-Qur'an di Lantai?

- 10 Agustus 2022, 07:59 WIB
Bolehkah Meletakkan Al-Qur'an di Lantai? /
Bolehkah Meletakkan Al-Qur'an di Lantai? / /Ahmet Polat / pexels/

BeritaSampang.com - Al-Qur’an menjelaskan sendiri bahwa isi dari Al-Qur’an adalah sebuah petunjuk.

Terkadang juga dapat berisi cerita mengenai kisah bersejarah, dan menekankan pentingnya moral.

Al-Qur’an digunakan bersama dengan hadis untuk menentukan Syari'ah.

Saat melaksanakan Salat, Al-Qur’an dibaca hanya dalam bahasa Arab.

Baca Juga: Bolehkah Saat Shalat Melafalkan Istighfar 'Astaghfirullahal Adzim'?

Beberapa pakar Barat mengapresiasi Al-Qur’an sebagai sebuah karya sastra bahasa Arab terbaik di dunia.

Ada dua pendapat mengenai hukum menyentuh Al-Qur'an terhadap seseorang yang sedang junub, perempuan haid dan nifas.

Pendapat pertama mengatakan bahwa jika seseorang sedang mengalami kondisi tersebut tidak boleh menyentuh Al-Qur'an sebelum bersuci.

Pendapat kedua mengatakan boleh dan sah saja untuk menyentuh Al-Qur'an, karena tidak ada dalil yang menguatkannya.

Baca Juga: Jika Ada Setetes Darah di Pakaian, Apakah sah shalatnya atau Bahkan Batal?

“Sesungguhnya Al-Qur'an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. (Al-Waqiah 56:77-79).

Menurut An-Nawawi, pembacaan Al-Qur'an dilakukan pada tempat-tempat yang bersih dan dianggap sebagai tempat terbaik.

Para ulama menganjurkan bahwa tempat terbaik untuk membaca Al-Qur'an adalah di dalam masjid.

Pemilihan masjid didasari oleh kemuliaan dan kebersihan yang dimiliki oleh masjid.

Pembacaan Al-Qur'an di dalam masjid lebih utama dibandingkan dengan berzikir.

Baca Juga: MasyaAllah! Manfaat dari Dzikir, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Tujuan pembacaan Al-Qur'an dapat untuk menghafal maupun pembacaan untuk mengingat bacaannya.

Pembacaan Al-Qur'an dilakukan dengan kaidah-kaidah tilawah.

Pemberhentian pembacaan Al-Qur'an tidak boleh dilakukan kecuali untuk menjawab salat atau untuk mendengar azan.

Pelarangan menghentikan bacaan Al-Qur'an ialah ketika tujuannya hanya untuk berbicara dengan orang lain tanpa maksud tertentu.

Sebaliknya, bacaan Al-Qur'an dapat dihentikan ketika adanya pembicaraan yang diperlukan dalam kondisi tertentu.

Misalnya untuk mengingatkan seseorang yang lupa akan sesuatu atau menuntun orang yang Kebutaan untuk berjalan. 

Baca Juga: Chord dan Lirik lagu ‘Andaikan Kau Datang Kembali’ Koes Plus, Chord Cocok untuk Pemula

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari Instagram @haipembelajar berjudul, "Apakah Boleh Menaruh Al-Qur'an di Lantai?"

Apakah Boleh Meletakkan Al Qur'an di Lantai!?

Bagian dari memuliakan kitabullah adalah dengan meletakkan di tempat yang terhormat. Dan semua upaya memuliakan al-Quran adalah kewajiban.

An-Nawawi mengatakan, "Ulama sepakat wajibnya menjaga mushaf al-Quran dan memuliakannya.(al-Majmu', 2/71).

Baca Juga: Chord dan Lirik lagu ‘Andaikan Kau Datang Kembali’ Koes Plus, Chord Cocok untuk Pemula

Ketika Al Qur'an diletakkan ditempat-tempat kotor atau semacamnya, itu terhitung menghina Al-Qur'an.

Jika terpaksa harus diletakkan di lantai, selama tidak ada kesan menghinakan, 'dibolehkan' oleh bbrp ulama.

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,

"Sementara meletakkan mushaf di tanah yang baik dan suci, hukumnya dibolehkan dan tidak masalah. Karena ini tidak terhitung menghina al-Quran.

Baca Juga: Mana Yang Harus didahulukan Dalam Bersedekah, Penjelasan Buya Yahya

Dan ini banyak terjadi di masyarakat, ketika mereka shalat sambil membaca mushaf, ketika hendak sujud mereka letakkan di depannya. Ini tidak termasuk penghinaan atau menghina al-Quran, sehingga tidak masalah". (Syarh Riyadhus Shalihin, 1/423)

Memuliakan Qur'an adalah sebuah kewajiban.***

 

Editor: Nurul Azizah

Sumber: haipembelajar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah