Jika Ada Setetes Darah di Pakaian, Apakah sah shalatnya atau Bahkan Batal?

- 10 Agustus 2022, 07:53 WIB
Jika Ada Setetes Darah di Pakaian, Apakah sah shalatnya atau Bahkan Batal? /
Jika Ada Setetes Darah di Pakaian, Apakah sah shalatnya atau Bahkan Batal? / /RODNAE Productions / pexels /

BeritaSampang.com - Najis adalah kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah. Najis juga dapat berarti jijik atau kotoran.

Ulama Syafi'iyah mendefinisikan najis: Secara literal bermakna segala sesuatu yang kotor.

Sedangkan najis menurut ulama ahli fiqih adalah sesuatu yang kotor yang dapat mecegah keabsahan sholat. (Riyadhul Badi’ah, hal : 26 cetakan : dar ihyail kutub al’arabiyah).

Baca Juga: MasyaAllah! Manfaat dari Dzikir, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

1. Najis mukhaffafah

Najis mukhaffafah adalah jenis najis yang tingkat kekotorannya paling ringan.

Bentuknya ialah air kencing dari anak laki-laki atau anak perempuan yang masih menyusui kepada ibunya dan belum berusia dua tahun.

Najis mukhaffafah dari anak laki-laki dibersihkan menggunakan percikan air mutlak pada bagian tubuh yang terkena najis.

Sedangkan najis mukhaffafah yang berasal dari anak perempuan harus dicuci dengan air mutlak.

Baca Juga: Chord dan Lirik lagu ‘Andaikan Kau Datang Kembali’ Koes Plus, Chord Cocok untuk Pemula

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: mudahmengingat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x