Solusi Bagi Seorang Hanba Jika Urutan Wudhunya Keliru

- 30 Agustus 2022, 18:02 WIB
Ilustrasi sedang berwudhu.
Ilustrasi sedang berwudhu. /Jurnal Soreang
 
 
BeritaSampang.com - Wudhu dilakukan saat seseorang hamba saat hendak melakukan shalat karena whudu merupakan salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan air.

Seorang muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan shalat.

Berwudu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayammum.
 
Baca Juga: Bagaimana Hukum Mencukur Bulu Ketiak, Termasuk Sunnah Kah?

Sejarah pensyariatan wudhu terdapat dalam Al-Qur'an pada Surah Al-Ma'idah ayat 6 yang bersamaan dengan perintah shalat fardu yaitu enam bulan sebelum Nabi Muhammad hijrah ke Madinah.

Pelaksanaan wudu wajib dilakukan oleh umat Muslim, ketika hendak melakukan ibadah shalat, thawaf di Ka'bah dan menyentuh al-Qur'an.

Berwudu untuk menyentuh al-Qur'an menurut pendapat para ulama empat madzhab adalah wajib, berdasarkan salah satu surah dalam al-Qu'ran, yang berbunyi:
 
Baca Juga: Kisah Singkat Raja Jamrud yang Menikahi Ibu Kandungnya Sendiri

“Sesungguhnya Al-Qur'an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. (Al-Waaqi'ah [56]:77-79)

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari Instagram @haipembelajar berjudul, "Shalat Tapi Urutan Wudhu Keliru"

PERTANYAAN:

Shalat Tapi Urutan Wudhu Keliru?

JAWABAN:

Shalatnya tidak sah karena wudhunya tidak sah. Dimana dia mengusap kepala terlebih dahulu sebelum membasuh kedua tangannya. Sementara Allah Azza wa Jalla berfirman:
 
Baca Juga: Benarkah Tidur Setelah Shalat Ashar Menyebabkan Hilang Akal 'Gila'?

يا أيها الذين آمنوا إذا قمتم إلى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق وامسحوا برؤوسكم وأرجلكم إلى الكعبين

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian mendirikan shalat maka basuhlah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian sampai siku, dan usaplah kepala-kepala kalian, serta (basuhlah) kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki." (QS. Al Maidah 6)

Dan Nabi shallallahu alaihi wasallam (apabila berwudhu) maka beliau berwudhu secara berurutan. Sehingga apabila ada seseorang berwudhu terbalik (tidak berurutan) maka dia telah melakukan sesuatu yang tidak pernah diperintahkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan RasulNya. Dan telah shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, bahwa Beliau bersabda:

من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو ر
 
Baca Juga: Bagaimana Hukum Seseorang Melaksanakan Shalat dalam Pesawat?

"Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami maka (amalan itu) tertolak." (yaitu): tidak diterima.

Sehingga apabila wudhunya tertolak maka tidak sah wudhunya, sehingga apabila dia shalat dengan wudhu seperti itu, berarti dia shalat dengan wudhu yang tidak sah, sehingga tidak akan diterima shalatnya, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

لا يقبل الله صلاة بغير طهور

"Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci (berwudhu)."
 
Baca Juga: Bagaimana Status Hukum Shalat Orang Bertato, Sah atau Batal?

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Silsilah Liqaatil Maftuh.**
 

Editor: Solehoddin

Sumber: haipembelajar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah