BeritaSampang.com- Per tanggal 1 Juli 2022 akan diberlakukan kenaikan tarif listrik oleh PT PLN (Persero).
Naiknya tarif listrik ini diberlakukan untuk pelanggan golongan rumah tangga berdaya mulai dari 3500 VA ke atas dan golongan pemerintah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa kenaikan tarif listrik ini berlaku bagi pelanggan non subsidi.
Sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero) yang terkena dampak penyesuaian tariff ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pemerintah akan menjamin tarif listrik bagi masyarakat yang tidak mampu dengan cara tetap memberikan bantuan subsidi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga menambahkan bagi masyarakat kategori mampu tidak akan mendapatkan bantuan subsidi tarif listrik lagi dari pemerintah.
Untuk menghindari risiko melonjaknya pembayaran tarif listrik pelanggan PLN, pelanggan dapat mengajukan permohonan untuk menurunkan daya listrik.
Baca Juga: Teco Masih Optimis Soal Peluang Bali United Lolos ke Semifinal AFC Cup 2022
Artikel Rekomendasi