Hukum Berkurban Berikut Syarat dan Waktu Penyembelihannya

- 29 Juni 2022, 15:21 WIB
Hukum Berkurban Berikut Syarat dan Waktunya /
Hukum Berkurban Berikut Syarat dan Waktunya / /Pixel-Sepp / pixabay/

BeritaSampang.com - Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabiin, tabiut-tabiin, dan ahli fikih menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunah muakad.

Tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabiin), Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.

Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah
1. Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.

Baca Juga: Sejarah Kurban: Kisah Ketaatan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail Terhadap Perintah Allah


2. Hewan kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri


3. Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.


4. Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur lima tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur dua tahun, kambing berumur lebih dari satu tahun dan domba berumur lebih dari 6 bulan.


5. Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.

Baca Juga: Manfaat Hujan bagi Kesehatan Tubuh Manusia


6. Daging hewan kurban dibagi tiga, sepertiga untuk dimakan oleh yang berkurban, sepertiga disedekahkan, dan sepertiga bagian dihadiahkan kepada orang lain.

Waktu penyembelihan hewan kurban adalah empat hari, yaitu saat Idul Adha dan tiga hari sesudahnya, waktu penyembelihannya berakhir dengan tenggelamnya matahari pada hari keempat yaitu tanggal 13 Zulhijah.

Nabi Muhammad bersabda: أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلهِ تَعَالَى “Hari-hari tasyrik adalah hari-hari makan, minum, dan zikir kepada Allah Swt.”

Waktu untuk menyembelih kurban bisa pada awal waktu, yaitu setelah Salat Id langsung dan tidak menunggu hingga selesai khotbah.

Baca Juga: Motivasi Pemindahan Kuburan dan Ketentuan Hukumnya

Menyembelih kurban dibolehkan di siang atau malam hari, akan tetapi disunnahkan menyembelihnya di siang hari agar lebih baik dalam penyembelihan dan orang-orang miskin pun bisa hadir.

Tidak ada perbedaan pendapan di kalangan ulama tentang kebolehan menyembelih kurban pada waktu pagi, siang, atau sore.

Berdasarkan firman Allah Swt, وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (Al-Hajj: 28).

Mereka hanya berbeda pendapat tentang menyembelih kurban pada malam hari. Pendapat yang kuat (rajih) adalah diperbolehkan, karena tidak ada dalil khusus yang melarangnya.

Halaman:

Editor: Solehoddin

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x