Status Hukum Memotong Rambut dan Kuku Saat Haid

- 26 Agustus 2022, 21:16 WIB
Status Hukum Memotong Rambut dan Kuku Saat Haid /
Status Hukum Memotong Rambut dan Kuku Saat Haid / /
 
BeritaSampang.com - Haid adalah darah yang keluar dari rahim seorang perempuan secara alami dan normal tanpa ada peristiwa tertentu yang menyebabkannya.

Setiap wanita mengalami haid dengan siklus bulanan. Haid tidak disebabkan karena adanya luka atau penyakit pada tubuh maupun akibat gugur kandungan.

Pada Surah Al-Baqarah ayat 222 di dalam Al-Qur'an, haid dijelaskan sebagai suatu jenis kotoran.
 
Baca Juga: Benarkah Budha dalam Pandangan Islam Ternyata Seorang Nabi?

Ayat ini juga menjelaskan perintah Allah kepada perempuan yang haid untuk menyucikan dirinya ketika haid dan melarang laki-laki untuk menjauhkan diri selama perempuan mengalami haid.

Wanita muslimah yang sedang haid juga dilarang untuk shalat sebelum melakukan mandi wajib.

Hal itu didasari dari hadits Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wa 'sallam: "Apabila datang masa haidmu, tinggalkanlah shalat; dan jika telah berlalu, mandilah kemudian shalatlah." (HR Bukhari).
 
Baca Juga: Terdapat Tiga Golongan Wanita yang Tidak Bisa Mencium Bau Surga, Siapakah Ketiganya?

Ciri pertama dari haid ialah darahnya berwarna merah kehitaman. Kemudian, ketika darah tersebut keluar, tubuh akan merasakan panas.

Selain itu, bau dari darah haid berbeda dengan bau darah yang normal. Keluarnya haid memiliki manfaat bagi tubuh perempuan.

Ciri yang paling membedakan antara haid dengan nifas dan istihadah ialah tempat keluarnya. Darah haid hanya keluar dari rahim perempuan yang dalam kondisi sehat.
 
Baca Juga: Mengapa Wanita Lebih Utama Shalat di Masjid atau di Rumah, Apa Alasannya?

Sementara itu, darah nifas hanya keluar ketika perempuan sedang melahirkan dan darah istihadah hanya keluar akibat pembuluh darah terputus atau karena menderita penyakit tertentu.

Perempuan yang haid digugurkan kewajibannya dalam melaksanakan salat selama periode haidnya berlangsung.

Mereka juga tidak diwajibkan untuk mengqada salatnya.
 
Baca Juga: Ketika Menjadi Imam Shalat , Berkentut, Bagiamana Nasib Makmum di Belakang?

Perempuan yang haid juga dilarang memasuki Ka'bah dan berdiam diri di dalam masjid.

Jika perempuan teresebut telah bersuami, maka suaminya dilrangan bersetubuh dengannya hingga periode haid berakhir. 

Mazhab Hanafi, Mazhab Hambali, Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi'i menyepakati bahwa umur minimal dari perempuan yang haid adalah 9 tahun.
 
Baca Juga: Inilah Tempat-tempat yang Ditinggali oleh Para Jin, Pasar Salah Satu Tempatnya

Para imam mazhab menyepakati bahwa kondisi perempuan yang sedang haid sama dengan orang yang junub. Mazhab Syafi'i.

Mazhab Hanafi dan Mazhab Hambali menyepakati bahwa hukum perempuan yang haid sama dengan hukum orang yang junub dalam kaitannya dengan membaca Al-Qur'an. Sedangkan Mazhab Hambali memiliki dua pendapat.

Pendapat pertama adalah perempuan yang haid boleh membaca Al-Qur'an selama bacaannya hanya sedikit.
 
Baca Juga: Larangan Bagi Wanita Muslimah Tidak Hobby Jalan-jalan Ke Pasar atau Mall, Mengapa?

Pendapat kedua menyatakan bahwa perempuan yang haid dapat membaca Al-Qur'an tanpa adanya batasan tentang jumlah bacaan.

Pendapat kedua berasal dari para sahabat dari Imam Malik, termasuk Abu Dawud.

Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi'i memperbolehkan hubungan suami terhadap istrinya yang sedang haid dengan bagian tertentu saja.
 
Baca Juga: Inilah Tempat-tempat yang Ditinggali oleh Para Jin, Pasar Salah Satu Tempatnya

Bagian ini dibatasi hanya pada bagain tubuh istri dari pusar hingga ke atas. Sementara bagian pusar ke bawah tidak diperbolehkan untuk disentuh. 

Mazhab Hambali, beberapa ulama dari Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa suami dapat melakukan hubungan suami-istri tetapi tidak pada bagian kemaluan istrinya.

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari Instagram @thalibmuda berjudul, "HUKUM POTONG RAMBUT DAN KUKU KETIKA HAID"
 
Baca Juga: Benarkah Budha dalam Pandangan Islam Ternyata Seorang Nabi?

Yang jelas diwajibkan adalah sebatas mandi junub, dengan meratakan air ke seluruh anggota badan setelah masa haid selesai.

Adapun rambut dan kuku yang sudah rontok sebelumnya, maka tidak wajib dicuci, karena sudah bukan bagian dari badan kita saat melakukan mandi besar.

Bahkan di sisi lain, ternyata Rasulullah membolehkan istrinya Aisyah untuk mengurai dan menyisir rambutnya saat masa haid. Padahal dengan menyisir rambut, sangat besar kemungkinan tercabutnya rambut.
 
Baca Juga: Mengapa Wanita Lebih Utama Shalat di Masjid atau di Rumah, Apa Alasannya?

Syeikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin rahimahullah berkata:

"Wanita yang haid boleh memotong kukunya dan menyisir rambutnya, dan boleh mandi junub, ... pendapat yang bahwasanya wanita haid tidak boleh mandi, menyisir rambut dan memotong kukunya maka ini tidak ada asalnya (dalilnya) dalam syariat."
 
Semoga bermanfaat.***
 

Editor: Solehoddin

Sumber: bangga_menjadi_muslim


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x