BeritaSampang.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftachul Choir ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Moeldoko datang ke Bareskrim Polri, Jakarta, bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jumat 10 September 2021.
"Hari ini, saya menggunakan hak saya sebagai warga negara untuk membuat laporan di Bareskrim tentang pencemaran nama baik yang dilakukan peneliti ICW," tulis Moeldoko dalam akun Instagram miliknya @dr_moeldoko.
Hal ini ia lakukan sebab tidak ada ada iktikad baik dari kedua terlapor untuk mencabut pernyataan mereka soal tuduhan terhadap dirinya.
Baca Juga: KSP Moeldoko Unggah Foto Saat Menerima Vaksin Nusantara
Sebelumnya kedua peneliti ICW sempat melayangkan tuduhan terhadap Moeldoko terkait pemburuan rente dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia atau HKTI dan PT Noorpay Nusantara Perkasa.
"Hal ini (terpaksa) saya lakukan setelah memberikan cukup waktu bagi mereka membuktikan tuduhan yang mereka layangkan melalui media cetak beberapa waktu lalu," lanjut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Baca Juga: KontraS Menjawab Somasi Dari Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan
Dirinya mengatakan bahwa ia dapat membedakan antara kritikan dan saran atau sebuah fitnah.
Artikel Rekomendasi