Tak Sesuai Janji Semula, Wakil Ketua DPR RI: '...Seolah bangsa ini diakali pelan-pelan'.

- 1 November 2021, 21:08 WIB
Presiden Jokowi saat meninjau pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Presiden Jokowi saat meninjau pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung. /BPMI Setpres/Lukas/

BeritaSampang.com - Peraturan Presiden (perpres) Nomor 93 Tahun 2021 telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Isi Perpres itu merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 mengenai Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Salah satu poin utama Perpres itu sehingga dikritik oleh Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel adalah kini APBN bisa mendanai proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung melalui penyertaan modal negara melalui BUMN yang terlibat.

Baca Juga: WhatsApp Hentikan Layanannya Pada Beberapa HP Android dan IOS. Segera cek HP Kalian!

Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mengatakan, seharusnya APBN tidak digunakan untuk pembiayaan kereta cepat karena sejak awal pun kesepakatannya adalah business to business.

Seperti dikutip BeritaSampang.com dari laman pikiran-rakyat.com berjudul "China Ingkar Janji Soal Biaya Kereta Cepat, DPR: Seolah Bangsa Ini Diakali Pelan-pelan"

Pemerintah lebih memilih proposal kerja sama yang diajukan China dibandingkan Jepang untuk proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung, dengan pertimbangan skema yang ditawarkan Negeri Tirai Bambu itu adalah business to business.

Baca Juga: Berdasarkan Riset SnapCart 2021, Berikut E-Commerce Terbaik di Indonesia!

Namun, di tengah jalan, terjadi pembengkakan biaya sebanyak 2 kali. Hal ini dinilai Rachmat sudah menyimpang dari janji awal yang ditawarkan China.

Halaman:

Editor: Solehoddin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah