Polda Metro Jaya Amankan Sebanyak 99 Karyawan Perusahaan Pinjaman Online Ilegal

- 26 Januari 2022, 20:39 WIB
Ilustrasi pinjaman online.
Ilustrasi pinjaman online. /Pexels/Porapak Aphicodil

"Nanti semua yang ada di sini akan kami amankan, kami ambil keterangan," kata Zulpan.

Zulpan menegaskan penggerebekan kantor pinjol tersebut dilakukan karena kegiatan pinjaman online tersebut tidak mengantongi izin dan melanggar ketentuan hukum.

"Pertama adalah UU ITE, kedua adalah UU perlindungan konsumen, nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 62, di mana para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini