BeritaSampang.com - Pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu kementrian perdagangan, Muhammad Lutfi telah memberlakukan ketentuan satu harga untuk minyak goreng yaitu Rp14.000.
Kemudian setelah melakukan evaluasi terhadap ketentuan satu harga tersebut, Kementrian Perdagangan memberlakukan kebijakan pengendalian harga minya goreng.
Dimana terdapat 3 kebijakan yang diberlakukan.
Baca Juga: Komentar Buya Yahya terhadap Keinginan Dorce Gamalama untuk Dimakamkan Sebagai Perempuan
1. Kewajiban pasokan dalam negeri
Kebijakan ini mewajibkan para produsen minyak goreng yang akan ekspor untuk memasok kebutuhan dalam negeri sebesar 20% dari volume ekspor.
2. Penetapan harga domestik
Dalam ketetapan ini harga minyak sawit mentah (CPO) yaitu Rp9.300/Kg, dan produk rafinasi dan fraksinasi CPO/olein seharga Rp10.300/Liter.
Untuk ketetapan 1 dan 2 berlaku sejak 27 Januari 2022.
Artikel Rekomendasi