Kementrian Perdagangan Berlakukan Kebijakan Pengendalian Harga Minyak Goreng: Agar Lebih Stabil

- 2 Februari 2022, 19:17 WIB
Pemerintah kembali menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di RP 11.500 per liter mulai 1 Februari 2022
Pemerintah kembali menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di RP 11.500 per liter mulai 1 Februari 2022 /Kontan

BeritaSampang.com - Pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu kementrian perdagangan, Muhammad Lutfi telah memberlakukan ketentuan satu harga untuk minyak goreng yaitu Rp14.000.

Kemudian setelah melakukan evaluasi terhadap ketentuan satu harga tersebut, Kementrian Perdagangan memberlakukan kebijakan pengendalian harga minya goreng.

Dimana terdapat 3 kebijakan yang diberlakukan.

Baca Juga: Komentar Buya Yahya terhadap Keinginan Dorce Gamalama untuk Dimakamkan Sebagai Perempuan

1. Kewajiban pasokan dalam negeri

Kebijakan ini mewajibkan para produsen minyak goreng yang akan ekspor untuk memasok kebutuhan dalam negeri sebesar 20% dari volume ekspor.

2. Penetapan harga domestik

Dalam ketetapan ini harga minyak sawit mentah (CPO) yaitu Rp9.300/Kg, dan produk rafinasi dan fraksinasi CPO/olein seharga Rp10.300/Liter.

Untuk ketetapan 1 dan 2 berlaku sejak 27 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Solehoddin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x