3. Penetapan harga eceran tertinggi (HET)
Dalam ketetapan harga eceran tertinggi (HET) berlaku sebagai berikut:
-Minyak goreng curah : Rp11.500/liter
-Minyak goreng kemasan sederhana : Rp13.500/liter
-Minyak goreng kemasan premium : Rp14.000/liter
Baca Juga: Bab Menerangkan Tentang Menghilangkan Najis Kencing Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan
Untuk kebijakan HET berlaku sejak 1 Februari 2022.
Kemudian selain kebijakan pengendalian harga minyak goreng, kementrian perdagangan juga mengeluarkan instruksi dan imbauan bagi produsen, penjual dan masyarakat sebagai berikut:
a. Produsen memastikan tidak terjadi kekosongan di pedagang dan pengecer.
b. Masyarakat bijak dalam membeli dan tidak panic buying.
c. Pemerintah akan mengambil langkah hukum bagi pelanggar.
d. Produsen mempercepat penyaluran minyak goreng ke pedagang.
Mentri perdagangan mengambil langkah tersebut dengan harapan harga minyak goreng lebih stabil dan terjangkau serta dapat menguntungkan pedagang kecil, distributor hingga produsen.***
Artikel Rekomendasi