Kejaksa Agung Ungkap Mafia Minyak Goreng, Sahroni: Saya Menyampaikan Apresiasi Yang Setinggi-tingginya

- 19 April 2022, 20:32 WIB
Ilustrasi Minyak goreng. Kejaksa Agung Ungkap Mafia Minyak Goreng, Sahroni: Saya Menyampaikan Apresiasi Yang Setinggi-tingginya
Ilustrasi Minyak goreng. Kejaksa Agung Ungkap Mafia Minyak Goreng, Sahroni: Saya Menyampaikan Apresiasi Yang Setinggi-tingginya /Tangkapan layar youtube.com / Indo Tech.

BeritaSampang.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung mengungkap mafia minyak goreng, yang menjadi penyebab kelangkaan dan mahalnya harga kebutuhan pokok tersebut.

"Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Jaksa Agung dan seluruh jajarannya yang terang benderang membuka siapa pihak di balik kelangkaan dan kemahalan minyak goreng yang belakangan ini terjadi," kata Sahroni dikutip BeritaSampang.com dari ANTARA pada Selasa, 19 April 2022.

Dia mengatakan, sangat menyedihkan dan membuat miris, karena ternyata pelaku kelangkaan minyak goreng adalah orang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) itu sendiri yang tindakannya justru merugikan rakyat.

Baca Juga: Dubes Ukraina Keluhkan Sulitnya Membendung Disinformasi Terkait Invasi Rusia di Ukraina

Baca Juga: Putra Siregar Resmi di Penjara, Sahabatnya Ungkap Fakta Nama Perempuan yang Menjadi Dalang Pengeroyokan

Menurut dia, dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, maka bisa menjadi peringatan pada mafia minyak goreng lainnya agar tidak melakukan hal serupa.

"Kita jadi tahu siapa saja mafia minyak goreng yang sangat merugikan rakyat. Semoga ini menjadi peringatan buat mafia lainnya supaya buru-buru bertaubat, dan semoga harga minyak goreng bisa segera kembali normal," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor "crude palm oil" (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Baca Juga: Horoskop Harian Zodiak Gemini, Selasa 19 April 2022: Kamu Percaya Diri Kamu Tapi Jangan Terlalu Percaya Diri

Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Kasus ini melibatkan pejabat di Kemendag, selaku Dirjen Perdaglu. IWW sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Setelah ditetapkan tersangka, keempat tersangka dilakukan penahanan di tempat yang berbeda.

Baca Juga: Horoskop Harian Zodiak Taurus, Selasa 19 April 2022: Hari ini Cocok untuk Kamu Jika Ingin Berinvestasi

IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022.

Tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, yang juga terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022.***

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah