Cara Cek Penerima BSU 2022 di Laman BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Cairkan Lagi Dana Rp 1 Juta

- 8 Juni 2022, 08:45 WIB
Cara Cek Penerima BSU 2022 di Laman BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Cairkan Lagi Dana Rp 1 Juta
Cara Cek Penerima BSU 2022 di Laman BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Cairkan Lagi Dana Rp 1 Juta /Pixabay.com/EmAji

BeritaSampang.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji untuk para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Segera cek nama Anda di laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, BLT Subsidi Gaji atau bantuan Subsidi Upah 2022 sebesar Rp1 juta yang akan dicairkan ke 8,8 juta pekerja.

Nantinya, pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan, akan menerima bantuan sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

BSU adalah program dari pemerintah yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Baca Juga: Taklukan Hungaria, Italia Kembali Ke Jalur Kemenangan

Syarat penerima BSU

Berikut syarat penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemnaker:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Miftahul Arifin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini