BeritaSampang.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji untuk para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Segera cek nama Anda di laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, BLT Subsidi Gaji atau bantuan Subsidi Upah 2022 sebesar Rp1 juta yang akan dicairkan ke 8,8 juta pekerja.
Nantinya, pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan, akan menerima bantuan sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
BSU adalah program dari pemerintah yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
Baca Juga: Taklukan Hungaria, Italia Kembali Ke Jalur Kemenangan
Syarat penerima BSU
Berikut syarat penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemnaker:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel Rekomendasi