BeritaSampang.com – Pertalite dan Solar subsidi adalah BBM yang diberikan pemerintah menggunakan dana APBN.
Harga Pertalite dan Solar subsidi harganya ditetapkan pemerintah dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu.
Namun, solar subsidi memliki jumlah yang terbatas dengan sesuai kuota.
Baca Juga: Awas Jangan Salah! Berikut Cara Membeli Pertalite dan Solar Subsidi Menggunakan Aplikasi MyPertamina
Kabar tersebut telah di unggah resmi dalam website (https://subsiditepat.mypertamina.id).
Seperti dikutip BeritaSampang.com dari website resmi subsidi.mypertamina.id, berikut kendaraan yang berhak mendapatkan solar subsidi, diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
1. Transportasi Darat
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum plat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan roda >6)
- Mobil layanan umum: Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran
Baca Juga: Pertahankan Skuad Juara, Milan Perpanjang Kontrak Florenzi
2. Transportasi Air
Artikel Rekomendasi