Kecelakaan Bus Vs Truk Ayam di Tol Cipali Tewaskan Dua Orang, Inilah Kronologinya

- 4 Juli 2022, 10:42 WIB
Kecelakaan Tol Cipali Tewaskan Dua Orang, Inilah Kronologinya
Kecelakaan Tol Cipali Tewaskan Dua Orang, Inilah Kronologinya /Pexels/Artyom Kulakov

BeritaSampang.com - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 93+600 kemarin Pada Minggu 3 Juli 2022.

Kecelakaan antara kendaraan truk dan bus Primajasa tersebut menewaskan dua orang korban.

Kepala Divisi Operasi Astra Tol Cipali, Sri Mulyo, dalam keterangannya yang dikutip BeritaSampang.com dari ANTARA menyampaikan, kecelakaan itu melibatkan truk Mitsubishi Coltdiesel nopol B-9883 -VDA dan bus Primajasa bernopol B-7291-FGA.
 
Baca Juga: Piala Presiden 2022: Gagal Ke Semifinal, Bhayangkara Segera Evaluasi Kelemahan Tim

Adapun kronologi kecelakaan tersebut berawal saat truk dari arah Cirebon menuju Jakarta terperosok masuk ke median dan tertahan di wire rope (pagar pembatas yang terbuat dari sling baja) jalur A (Jakarta-Cirebon).

Pada kejadian itu, mobil truk mengalami kecelakaan tunggal, yang diduga karena sopir kehilangan kendali yang dalam kecepatan tinggi.

Kemudian secara tiba-tiba, kendaraan truk itu ditabrak sebuah bus Primajasa dari arah yang berlawanan.

Setelah kecelakaan itu, arus lalu lintas di daerah tempat kejadian sempat tersendat. Namun masih bisa dilalui pengguna jalan.

Sri Mulyo juga menyampaikan, saat itu petugas layanan keselamatan Astra Tol Cipali langsung mengevakuasi 12 orang korban luka ringan, satu orang korban luka berat dan dua korban meninggal.
 

Korban yang meninggal yaitu M. Abdul Azis (34) Sopir truk diesel pengangkut ayam dan Arman (57) Sopir bus Primajasa.

Selanjutnya, para korban dibawa ke Rumah Sakit Radjak Hospital Kabupaten Purwakarta.

Pihak Astra Tol Cipali selaku pengelola Ruas Tol Cikopo-Palimana mengimbau agar pengguna jalan untuk selalu aman berkendara dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Pihak Astra Tol Cipali juga menyebutkan, batas kecepatan melintasi jalan Tol Cipali minimum 60 Km/jam dan batas kecepatan maksimal 100 Km/jam.***
 

Editor: Imron Basuki Rahmat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah