KPK Berhasil Mengusut Besaran Suap Untuk Richard Louhanepessy

- 6 Juli 2022, 19:57 WIB
KPK Berhasil Mengusut Besaran Suap Untuk Richard Louhanepessy
KPK Berhasil Mengusut Besaran Suap Untuk Richard Louhanepessy /Instagram/@official.kpk/

BeritaSampang.com – Terkait dengan pengurusan perizinan gerai Alfamidi di Kota Ambon, Maluku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengusut besaran uang suap untuk tersangka Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy (RL).

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi pada tahun 2020 di Pemkot Ambon, GM Legal and Compliance PT Midi Utama Indonesia Tbk. Afid Hemeily diperiksa KPK dan ditetapkan sebagai saksi untuk tersangka Richard dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 5 Juli 2022.

"Didalami tentang besaran uang yang diduga diberikan kepada Wali Kota Ambon dalam pengurusan perizinan dimaksud," ucap Pelaksana Tugas (Plt.) sekaligus Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022 dikutip dari Antara News.

Baca Juga: Harga Subsidi BBM Pertamina Solar Rp13 Ribu dan Pertalite Rp9.950

Menurut sang Jubir, tim penyidik juga mengonfirmasi saksi Afid mengenai penunjukan tersangka Amri (AR) selaku wiraswasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon sebagai pihak yang mengurus perizinan tersebut.

Richard telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap bersama Andrew Erin Hehanusa (AEH) selaku staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon dalam kasus persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Maluku. Sementara sebagai pemberi suap ialah Amri.

KPK menjelaskan dalam konstruksi perkara suap Richard, bahwa pada tahun 2020 ia yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Baca Juga: Profil Lengkap dengan Prestasi Mayjen TNI Achmad Marzuki, PJ Gubernur Aceh

Supaya perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan, dalam pengurusan izin tersebut, tersangka Amri sering berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard.

Halaman:

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x