BeritaSampang.com - Jelang pendaftaran calon peserta pemilu 2024, KPU (Komisi Pemilihan Umum) memperbaharui data yang berkenaan dengan akses sistem informasi patai politik atau sipol.
Diketahui, jumlah partai politik yang dapat akses sipol sebanyak 35 parpol per 6 Juli 2022.
Dari ke 35 partai politik itu terdapat 9 parpol peserta pemilu 2019 melampaui PT, 7 parpol peserta pemilu legislatif 2019 tidak melampaui PT, dan 19 paarpol belum pernah menjadi peserta pemilu legislatif 2019.
Berikut daftar partai politik yang sudah diterima permohonan akses sipol per tanggal 6 Juli:
Partai Golongan Karya
Partai Bhinneka Tunggal Ika
Partai Hati Nurani Rakyat
Partai Bulan Bintang
Partai Swara Rakyat Indonesia
Partai Rakyat Adil Makmur
Partai Persatuan Indonesia
Partai Demokrat
Partai Nasdem
Partai Demokrasi Indonesia Peerjuangan
Partai Solidaritas Indonesia
Partai Keadilan dan Persatuan
Partai Ummat
Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Partai Kebangkitan Nusantara
Partai Pandu Bangsa
Partai Persatuan Pembangunan
Partai Republikku Indonesia
Partai Keadilan Sejahtera
Partai Pergerakan Kebangkinan Indonesia
Parta Garda Perubahan Indonesia
Partai Gerakan Indonesia Raya
Partai Amanat Nasional
Partai Negeri Daulat Indonesia
Partai Buruh
Partai Berkarya
Partai Kebangkitan Bangsa
Partai Reformasi
Partai Kedaulatan
Partai Republik
Partai Mahasiswa Indonesia
Partai Pelita
Partai Pemersatu Bangsa
Partai Rakyat
Partai Damai Kasih Bangsa
Itulah daftar 35 partai politik yang dapat akses sipol jelang pemilu 2024 mendatang.***
Baca Juga: Tak Yakin dengan Umay Shahab, Selaku Produser Prilly Ragu dengan Naskah 'Cinta Di Balik Awan'
Artikel Rekomendasi