BeritaSampang.com - Melanjutkan sekolah di perguruan tinggi manapun akan dilakukan pendaftaran peserta terlebih dahulu termasuk Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) atau Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI)
Dalam hal ini Curug telah membuka pendaftaran atau seleksi masuk sejak tanggal 9 April 2022. Periode pendaftaran ini rencananya akan dibuka sampai tanggal 30 April 2022 pukul 23.59 WIB.
Syarat-syarat yang diberlakukan oleh Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia haruslah dipenuhi oleh Calon Taruna/Taruni (Sipencatar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca Juga: Rukyatul Hilal Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) Penentuan 1 Syawal 1443 Hijriyah
Seperti dilansir BeritaSampang.com dari PikiranRakyat.com berjudul, "Syarat Masuk Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Tahun 2022"
STPI atau PPI ini, memiliki kampus utama yang berada di Provinsi Banten, tepatnya di Jalan Raya PLP Curug, Serdang Wetan, Kecamatan Legok, Kota Tangerang.
Berikut syarat masuk Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia tahun 2022:
Baca Juga: Fenomena Terjadinya Hujan Ikan yang Tejadi di Hondulas Yoro atau 'Lluvia de Peces'
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2022
3. Memenuhi persyaratan nilai
4. Peserta pria memiliki tinggi badan 160 cm, sedangkan wanita 155 cm, namun khusus untuk prodi D-IV Penerbang, pria minimal 165 dan wanita minimal 163 cm
5. Pendaftar formasi pola pembibitan Kemenhub khusus putra/putri Papua/Papua Barat wajib mencantumkan surat keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah/kepala suku di wilayah Papua/Papua Barat
Baca Juga: Perubahan Iklim yang Disebabkan oleh Kentut Sapi atau Dikenal dengan Sebutan Climate Change
6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, serta bebas narkoba
7. Peserta pria tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat)
8. Peserta wanita tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik di anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari satu padang (kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat)
Baca Juga: Polda DIY Pastikan Tidak Akan Ada Penyekatan dan Pemeriksaan Kendaraan di Perbatasan Mudik Lebaran 2022
9. Memiliki ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total
10. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan
11. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri sebagai Taruna/Taruni di lingkungan Badan Pengembangan SDM Perhubungan
12. Bersedia mentaati segala peraturan pada pelaksanaan Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan
Baca Juga: Bupati Tangerang Ingatkan Warga Tetap Patuh Protokol Kesehatan Jelang Mudik Lebaran 2022
13. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengkonsumsi dan atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual
14. Khusus formasi pola pembibitan Kemenhub bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub di seluruh wilayah Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan
15. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen
Baca Juga: Dishub Sumsel Petakan Ruas Jalan Raya yang Diperkirakan Rawan Alami Kemacetan Jelang Lebaran
16. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju
17. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni (bermaterai 10.000 Rupiah);
18. Memiliki e-mail dan nomor telepon yang masih aktif dan valid. Untuk informasi lengkapnya bisa mengunjungi link berikut ini.***(Ikbal Tawakal/PikiranRakyat)
Artikel Rekomendasi