Biaya Perawatan Pasien Hepatitis Ditanggung BPJS Kesehatan

- 8 Mei 2022, 23:03 WIB
BeritaSampang.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan seluruh biayaepatitis ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BeritaSampang.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan seluruh biayaepatitis ditanggung oleh BPJS Kesehatan. /Foto : Instagram/@muhadjir_effendy/

BeritaSampang.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan seluruh biaya penanganan rumah sakit terhadap pasien anak bergejala ichterus (kuning) dan hepatitis ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Dalam situasi normal seperti saat ini, pasien dengan gejala klinis ichterus dan hepatitis bisa di-'cover' BPJS Kesehatan," kata Muhadjir Effendy dikutip BeritaSampang.com dari ANTARA pada Minggu, 8 Mei 2022.

Muhadjir mengatakan untuk pelayanan optimal terhadap pasien hepatitis maupun gejala kuning maka segera dirujuk ke fasilitas rumah sakit tipe A.

Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan seluruh biaya penanganan rumah sakit terhadap pasien 

Baca Juga: Torehkan Kemenangan 2 Set Langsung Shesar: Alhamdulillah Bisa Menyumbang Angka

Sebelumnya, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyebutkan ada sejumlah gejala penyakit hepatitis akut bergejala berat yang belum diketahui penyebabnya.

Masyarakat diingatkan bahwa gejala kuning pada area mata maupun badan serta kondisi pasien hilang sadar merupakan gejala yang timbul saat penyakit hepatitis sudah berat.

Muhadjir yang juga mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan bayi dengan lahir kuning belum tentu hepatitis, karena gejala kuning pada bayi bisa terjadi secara fisiologis (ichterus neonatorum) atau patologis yang perlu diperiksakan ke dokter.

Baca Juga: Surat Ali Imran Ayat 167 Lengkap dengan Terjemah dan Tafsirnya

Halaman:

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x