BeritaSampang.com – Vaksin booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis.
Vaksin booster diselenggarakan oleh Pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok Lansia.
Pemerintah telah menyediakan berbagai jenis vaksin yang dijadikan sebagai booster, sesuai pertimbangan hasil riset para ahli.
Baca Juga: Cara Menghilangkan Rasa Ngantuk, Berikut Cara Ampuhnya! Ala dr. Zaidul Akbar
Seperti dikutip BeritaSampang.com dari website https://kemenkes.go.id,
Untuk mendapatkan vaksin booster, syaratnya adalah:
1. Warga Negara Indonesia berusia lebih dari 18 tahun
2. Waktu mulai vaksinasi booster adalah minimal 3 bulan setelah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Baca Juga: KPK Berhasil Mengusut Besaran Suap Untuk Richard Louhanepessy
Artikel Rekomendasi