Hukum Pernikahan dan Pengaruh yang Ditimbulkannya Mengikuti Sifat-Sifat Akad, Seperti Sah, Murni, dan Batal

9 Februari 2022, 19:03 WIB
Hukum Pernikahan dan Pengaruh yang Ditimbulkannya Mengikuti Sifat-Sifat Akad, Seperti Sah, Murni, dan Batal /Tangkapan layar facebook /

 

BeritaSampang.com - MACAM-MACAM AKAD NIKAH

Hukum pernikahan dan pengaruh yang ditimbulkannya mengikuti sifat-sifat akad itu sendiri, seperti sah, murni, batal, dan lain-lain.

Pengaruh-pengaruh ini akan berbeda karena perbedaan sifat, pengaruh akad yang sah berbeda dengan akad yang bergantung, dan seterusnya.

Baca Juga: Inilah Status Keterlambatan Melaksanakan Shalat Subuh yang Sering Dialami Umat, Penjelasan Buya Yahya

Disini kami tertarik untuk terlebih dahulu membagi macam-macam akad pernikahan menjadi sah murni, sah bergantung, fasid, dan batil.

Kemudian kami sebutkan beberapa pengaruh yang ditimbulkan dari keempat macam akad pernikahan, yaitu sebagai berikut.

AKAD NIKAH SAH MURNI DAN HUKUMNYA
Pernikahan sah murni adalah yang memenuhi segala persyaratan akad.

Baca Juga: Kematian Adalah Satu Hal yang Pasti Terjadi Menimpa Manusia, Penjelasan Ust Adi Hidayat

segala syarat sah, dan segala syarat pelaksanaan sebagaimana yang telah dijelaskan, yakni kedua orang yang berakad, ahli dalam melaksanakan akad, shighat-nya menunjukkan pemilikan kesenangan secara abadi menyatu dalam satu majelis ijab-qabul, tidak terjadi perbedaan antara mereka berdua.

Masing-masing peng-ijab dan peng-qabul mendengar suara yang lain, istri merupakan objek penerima pernikahan yang diakadi, dihadiri dua orang saksi yang memenuhi segala persyaratan persaksian, dan masing-masing dari dua orang yang berakad, berakal dan baligh.

Baca Juga: Dokumen Surat Pernikahan Resmi Adalah yang Dikeluarkan Pegawai Khusus Sesuai dengan Tugasnya

Jikalau yang menguasai salah satu dari dua pihak bukan dari orangtua, harus ada sifat syara' yang menguasakan kekuasaannya.

Ketika berkumpul beberapa syarat tersebut maka akad pernikahan menjadi sah murni dan menimbulkan pengaruh-pengaruh syara'.

Baca Juga: Syarat Akad Pernikahan Resmi dalam Perundang-undangan

Pengaruh-pengaruh ini yang akan dijelaskan secara global di sini dan masing-masing akan dibahas secara spesifik.***

Editor: Solehoddin

Tags

Terkini

Terpopuler