Pada Dasarnya Akad Nikah Itu Suatu Keharusan Karena Segala Maksud Syariah yang Berkaitan dengan Nikah

- 7 Februari 2022, 11:22 WIB
ilustrasi pernikahan
ilustrasi pernikahan /Pixabay/

 

BeritaSampang.com - SYARAT KEHARUSAN NIKAH

Maksudnya, syarat-syarat yang menimbulkan keberlangsungan dan kontinuitas pernikahan dan tidak ada pilihan bagi salah satunya untuk menghindarinya.

Baca Juga: Jika Saudara Lelaki Menikahkan Saudara Perempuannya Padahal Ayahnya Ada Maka Akad Tidak Dapat Dilakukan

Jika salah satu dari syarat tersebut cacat, rusaklah akad. Syarat keharusan nikah ini adalah bagian terakhir dari beberapa syarat pernikahan.

Syarat keharusan nikah ini setelah didahului syarat jadi, syarat sah, dan syarat pelaksanaan.

Baca Juga: Syarat Pelaksanaan Mendekati Syarat Jadi dan Syarat Sah yang Harus Mendapat Perhatian Keduanya

Pada dasarnya akad nikah itu suatu keharusan karena segala maksud syariah yang berkaitan dengan nikah.

Tidak mungkin tercapai melainkan dengan keharusan nikah.

Seperti pergaulan suami istri yang baik, pen didikan anak, dan melaksanakan hukum-hukum yang berkaitan dengan urusan mereka tidak dapat terlaksana kecuali dengan keharusan nikah.

Baca Juga: Shighat Akad Memberi Makna Untuk Selamanya, Artinya Tidak Ada Kata Menunjuk Pembatasan Waktu Dalam Pernikahan

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah