BeritaSampang.com - Akad fudhili dalam pernikahan memiliki beberapa hukum, antara lain sebagai berikut.
1. Jika diadakan akad pernikahan (fudhuli) pada seseorang, kemudian orang yang berakad fudhili tersebut meninggal dunia maka izin akad fudhuli baru diberikan kepada yang berkompeten setelah meninggalnya.
Pernikahan sah untuk terus dilanjutkan disebabkan syarat sah izin akad fudhúll adalah masih adanya orang yang diakadi (suami dan istri) karena kepadanyalah hak-hak akad dikembalikan.
Berbeda dengan akad jual beli yang diadakan secara fudhúlí, jika belum ada izin maka izin setelah meninggalnya tidak ada gunanya.
Karena hak-hak akad dikembalikan kepadanya (yang sudah meninggal itu), padahal seharusnya ia masih memiliki waktu untuk memberikan izin.
2. Di antara hukum orang yang mengadakan akad fudhuli, baginya tidak mempunyai hak merusak akad pernikahan setelah ijab-qabul dan sebelum izin dari yang berkompeten.
Baca Juga: Beberapa Pengaruh yang Menjadi Kewajiban Istri Terhadap Suami Sebab Tuntutan Akad
Berbeda dengan transaksi jual beli, ia mempunyai hak tersebut karena izin dalam transaksi jual beli dikembalikan kepadanya.
Dalam transaksi jual beli mempunyai hak merusak akad sebelum izin sehingga tidak berbuat salah yang terkadang terjadi pada transaksi tersebut.
Baca Juga: Inilah Beberapa Pengaruh Akad yang Sah Murni dan Pengaruh Ini Ada Tiga Macam, Fikih Munahakahat
(Abdu Ar-Rahman Taj, Ahkim Al-Ahwal Asy-Syakhahryah, film. 64-65).***