Syariat Islam Membolehkan Wanita Terpinang Melihat Lelaki Peminang Sebagaimana Lelaki Melihatnya

- 10 Januari 2022, 19:48 WIB
Ilustrasi cincin pertunangan
Ilustrasi cincin pertunangan /Pixabay

 

BeritaSampang.com - HUKUM PANDANGAN WANITA TERPINANG TER HADAP LAKI-LAKI PEMINANG

Syariat Islam memperbolehkan wanita terpinang melihat laki-laki peminang sebagaimana laki-laki peminang melihatnya, agar semakin jelas kedudukannya sebelum masuk pada akad nikah.

Hukum kebolehannya dianalogikan dengan peminang yang memiliki alasan (illat) yang sama sebagaimana yang ditegaskan dalam sabda Rasulullah :

Baca Juga: Pendapat Imam Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad Tentang Anggota Tubuh Wanita Terpinang yang Boleh di Pandang

انظر إليها فإنه أحرى أن يؤدم بينكما

Lihatlah wanita itu sesungguhnya penglihatan itu lebih utama untuk mempertemukan antara Anda berdua. (HR. At-Tirmidzi)

Keberlangsungan kasih sayang antara suami istri tidak hanya terletak pada seorang laki-laki, akan tetapi masing-masing pihak adalah unsur dalam kasih sayang.

Baca Juga: Hikmah Disyaratkan Khitbah dalam Islam

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini