BeritaSampang.com - HUKUM PANDANGAN WANITA TERPINANG TER HADAP LAKI-LAKI PEMINANG
Syariat Islam memperbolehkan wanita terpinang melihat laki-laki peminang sebagaimana laki-laki peminang melihatnya, agar semakin jelas kedudukannya sebelum masuk pada akad nikah.
Hukum kebolehannya dianalogikan dengan peminang yang memiliki alasan (illat) yang sama sebagaimana yang ditegaskan dalam sabda Rasulullah :
انظر إليها فإنه أحرى أن يؤدم بينكما
Lihatlah wanita itu sesungguhnya penglihatan itu lebih utama untuk mempertemukan antara Anda berdua. (HR. At-Tirmidzi)
Keberlangsungan kasih sayang antara suami istri tidak hanya terletak pada seorang laki-laki, akan tetapi masing-masing pihak adalah unsur dalam kasih sayang.
Baca Juga: Hikmah Disyaratkan Khitbah dalam Islam
Artikel Rekomendasi