BeritaSampang.com - ANGGOTA TUBUH TERPINANG YANG BOLEH DI PANDANG
Mayoritas fuqaha' seperti Imam Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad dalam salah satu pendapatnya mengatakan bahwa anggota tubuh wanita terpinang yang boleh dilihat hanyalah wajah dan kedua telapak tangan.
Wajah tempat menghimpun segala kecantikan dan mengungkap banyak nilai-nilai kejiwaan, kesehatan, dan akhlak.
Baca Juga: Syariat Islam Memperbolehkan Seorang Laki-laki Memandang Wanita yang Ingin Dinikahi
Sedangkan kedua telapak tangan dijadikan indikator kesuburan badan, gemuk, dan kurusnya. Adapun dalil mereka adalah firman Allah:
ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها
Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali apa yang biasa terlihat darinya. (QS. An-Nûr (24): 31)
Ibnu Abbas menafsirkan kalimat "apa yang biasa terlihat darinya" aldimaksudkan wajah dan kedua telapak tangan.
Artikel Rekomendasi