BeritaSampang.com - Syarat Sah Khitbah Pinangan (khitbah) tidak sah kecuali dua syarat, yaitu
1. Seorang wanita yang baik diakadnikahi.
2. Wanita yang belum terpinang.
SEORANG WANITA YANG BAIK DIAKADNIKAHI
Wanita yang baik diakadnikahkan pada saat pinangan sehingga dapat menyempurnakan akad nikah.
Sebagaimana penjelasan sebelumnya bahwa khitbah berfungsi sebagai sarana (wasilah) untuk mencapai suatu tujuan, yakni nikah.
Baca Juga: Fuqaha Telah Sepakat Bahwa Pandangan Peminang Terhadap Wanita Terpinang Tidak Boleh di Tempat Sunyi
Hukum sarana sama dengan hukum tujuan. Jika tujuan itu tidak disyariatkan maka sarana pun terlarang.
Artikel Rekomendasi