Syarat Sah Khitbah Hendaknya Wanita Belum Terpinang Oleh Laki-Laki Lain.

- 12 Januari 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi wanita berjilbab sedang melakukan amalan yang membuat preman takut menurut Ustadz Adi Hidayat.
Ilustrasi wanita berjilbab sedang melakukan amalan yang membuat preman takut menurut Ustadz Adi Hidayat. /Pixabay

 

BeritaSampang.com - WANITA BELUM TERPINANG

Di antara syarat sah khitbah, hendaknya wanita belum terpinang oleh laki-laki lain.

Dalam kondisi ini terlarang meminang sebagaimana beberapa hadis yang datang dari Rasulullah.

Di antaranya yang diriwayat kan Abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda:

ولا يبيع الرجل على بيع أخيه ولا يخطب على خطبة أخيه ولا تسأل المرأة طلاق أختها لتكفأ ما في إنائها

Laki-laki tidak boleh menjual jualan saudaranya dan tidak boleh meminang pinangan saudaranya. Perempuan tidak boleh minta talak kepada saudara perempuannya agar ia menuang apa-apa yang ada dalam bejananya. (mengalihkan kekayaan).
(HR. Al-Bukhari)

Baca Juga: Percayalah, Allah Swt., Akan Selalu Mengingat Orang Ini, Penjelasan Ust. Adi Hidayat

Hadis lain yang juga diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:

لا يخطب أحدكم على خطبة أخيه حتى ينكح أو يترك

Laki-laki tidak boleh meminang atas pinangan saudaranya sehingga ia menikah atau meninggalkannya. (HR. Al-Bukhari)

Rasulullah melarang meminang wanita yang telah terpinang, karena ia disibukkan dengan hak peminang pertama.

Oleh karena itu, jika terjadi peminangan kedua berarti sama dengan menyalakan api permusuhan dan kebencian antara dua peminang.

Baca Juga: Hati-hati Ada Dosa yang Tidak Akan Diampuni Oleh Allah Swt, Penjelasan Syekh Ali Jaber


Islam selalu memperkuat tali percintaan antara kaum muslimin semua.

Gambaran kecintaan dan kasih sayang antar mereka bagaikan satu tubuh; jika satu anggota tubuh mengeluh sakit maka akan menjalar ke seluruh tubuh dengan beraga dan sakit panas.

Oleh karena itu, Islam mengharamkan jualan seorang laki-laki atas jualan saudaranya dan mengharamkan pinangannya atas pinangan saudaranya.

Baca Juga: Ulama Malikiyah dan Sebagian Syafi'iyah Boleh Meminang Sindiran Terhadap Wanita Talak Ba'in Sughra


Larangan ini dimaksudkan agar tidak menyakiti penjual pertama, melukai perasaan peminang pertama, dan lain-lain yang menye babkan terciptanya lingkungan benci dan dendam antarsesama manusia.***

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini