Tiga Tipe Bagi Peminang Pertama Baik Dari Segi Diterima atau Ditolak

- 12 Januari 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi perempuan berhijab.
Ilustrasi perempuan berhijab. /shutterstock

 

BeritaSampang.com - Ada tiga tipe bagi peminang pertama baik dari segi diterima atau ditolak, yaitu sebagai berikut.

Pertama, jika peminang pertama diterima, dalam kondisi ini berarti mencegah yang lain maju meminang wanita ini.

Karena peminangan laki-laki lain sebelumnya telah membuat sibuk pada hak peminang pertama.

Fuqaha' sepakat, keharaman laki-laki lain meminang wanita tersebut karena berarti melawan hak peminang pertama secara terang-terangan.

Baca Juga: Percayalah, Allah Swt., Akan Selalu Mengingat Orang Ini, Penjelasan Ust. Adi Hidayat

Jika ia tetap maju maka berdosa dan haram bagi wanita menerimanya, karena hal itu berarti melawan hak peminang pertama dan mengundang permusuhan antara manusia. (Al-Islam wa Al-Usrah, hlm. 11 dan Al-Ahwal Asy-Syakhshiyah, hlm. 30.)

Kedua, jika peminang pertama tidak diterima dan ditolak perminta annya atau telah pindah sebelum peminang kedua maju maka dalam hal ini fuqaha' sepakat diperbolehkan meminang bagi peminang kedua.

Alasannya, peminang pertama belum memiliki hak terhadap wanita secara syara', sehingga tidak benar jika ia marah pada peminang kedua.

Baca Juga: Hati-hati Ada Dosa yang Tidak Akan Diampuni Oleh Allah Swt, Penjelasan Syekh Ali Jaber

Jika ia tetap marah, berarti kemarahannya memutuskan, tidak perlu diperhatikan.

Ketiga, peminang pertama belum memutuskan, masih dalam penelitian, masih pikir-pikir dan bermusyawarah.

Dalam kondisi ini jika peminang kedua maju, fuqaha' berbeda pendapat.

Menurut sebagian fuqaha', peminang kedua tidak boleh maju karena terkadang akan menyebabkan gagalnya peminang pertama.

Demikian itu berarti menimbulkan permusuhan dan melukai perasaan.

Baca Juga: Ulama Malikiyah dan Sebagian Syafi'iyah Boleh Meminang Sindiran Terhadap Wanita Talak Ba'in Sughra

Alasan keharaman ini cenderung adanya rasa benci yang sangat dari pihak peminang pertama terhadap peminang kedua pada saat peminang pertama ditolak dan peminang kedua diterima.

Sebagian fuqaha' lain berpendapat, boleh peminang kedua maju untuk meminang pada saat peminang pertama masih dalam musyawarah.

Sebab pinangannya belum tuntas dan diam itu bisa diartikan tertolak secara terselubung.

Diam yang disertai keraguan tidak berarti mempunyai hak memusuhi dan kemaslahatan wanita terpinang terkadang lebih utama pada peminang kedua bukan pada peminang pertama.

Baca Juga: Keharaman Meminang Wanita Dalam Masa Iddah Talak Raj'iMenurut Fuqaha'


Sebagaimana periwayatan bahwa Nabi pernah meminang Fatimah binti Qays untuk Usamah bin Zaid, padahal Muawiyah dan Abu Jahm telah lebih dulu meminangnya.

Akan tetapi, Fatimah tidak menampakkan pendapatnya mana yang dipilih di antara keduanya, ia tidak menerima dan tidak menolak.

Dari dua pendapat di atas, menurut kami larangan menerima pinangan kedua adalah pendapat yang kuat karena terkadang menaburkan benih dendam dan kebencian yang tidak ada maslahat bagi wanita terpinang.

Baca Juga: Keharaman Meminang Wanita Dalam Masa Iddah Talak Raj'iMenurut Fuqaha'

Ia bebas secara mutlak boleh menerima dan boleh menolak peminang pertama.

Jika ia menerimanya berarti itulah yang maslahat dan adanya keseimbangan atau kesepadanan dan jika ia menolak, peminang kedua boleh maju meminang dan sah-sah saja, tidak ada larangan.

Menurut mayoritas ulama Hanafiyah, hadis Fatimah binti Qays tidak dapat dijadikan sebagai dalil bolehnya meminang wanita pada masa tersebut (masa berpikir-pikir dan musyawarah) karena ada kemungkinan peminang yang kedua tidak tahu adanya peminang pertama.

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini