Tujuan Tertinggi Pernikahan Memelihara Regenerasi, Memiliki Ketenangan, Kecintaan dan Kasih Sayang

- 14 Januari 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi menikah,
Ilustrasi menikah, /Tangkapan layar/ pixabay.com by takmeomeo

 

BeritaSampang.com - Menurut syara', fuqaha' telah banyak memberikan definisi tentang pernikahan.

Secara umum diartikan akad zawaj adalah pemilikan sesuatu melalui jalan yang disyariatkan dalam agama.

Tujuannya, menurut tradisi manusia dan menurut syara' adalah menghalalkan sesuatu tersebut. Akan tetapi ini bukanlah tujuan perkawinan (zawâj) yang tertinggi dalam syariat Islam.

Baca Juga: Akhlak Merupakan Cerminan Hati Manusia, Penjelasan Buya Yahya

Tujuan yang tertinggi adalah memelihara regenerasi, memelihara gen manusia, dan masing-masing suami istri mendapatkan ketenangan jiwa karena kecintaan dan kasih sayangnya dapat disalurkan.

Demikian juga pasangan suami istri sebagai tempat peristirahatan di saat-saat lelah dan tegang, keduanya dapat melampiaskan kecintaan dan kasih sayangnya selayaknya sebagai suami istri. Sebagaimana firman Allah:

ومن عائلته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها وجعل بينكم مودة ورحمة إن في ذالك لايت لقوم يتفكرون

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (QS. Ar-Rûm (30): 21)

Baca Juga: Nabi Muhammad Adalah Pembimbing Umat di Hari Akhir Sampai Jalan Menuju Surga, Penjelasan Syekh Ali Jaber

Bahkan Islam mengatur tujuan pernikahan lebih dari itu dengan meletakkan hak-hak dan kewajiban bagi mereka.

Definisi zawaj berikut ini lebih mengakomodasi nilai-nilai tujuan tersebut, yaitu suatu akad yang menghalalkan pergaulan dan pertolongan antara laki-laki dan wanita dan membatasi hak-hak serta kewajiban masing-masing mereka.

Baca Juga: Orang yang Hatinya Terikat di Masjid, Penjelasan Ust. Abdus Somad

Hak-hak dan kewajiban dalam definisi di atas dimaksudkan ketetapan syariat Islam yang tidak tunduk kepada persyaratan dua orang manusia yang sedang melaksanakan akad.

Oleh karena itu, akad zawaj hendaknya di bawah aturan agama agar terasa pengaruh kesuciannya sehingga mereka tunduk dan mematuhinya dengan hati lapang dan ridha. (Lisan Al-'Arab, juz 3, hlm. 1886, Mukhtar Ash-Shahah, hlm. 278, dan Munjid Ath-Thullab).

Sebagaimana kata zawaj diucapkan pada akad atau transaksi, menurut fuqaha' kata nikah juga banyak diucapkan dalam akad.***

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini