Hukum Menikah Adalah Haram yang Tidak Mampu Menafkahi dan yakin Akan Terjadi Penganiayaan Jika Menikah

- 15 Januari 2022, 13:29 WIB
Ilustrasi menikah.
Ilustrasi menikah. /Pexels.com/Emma Bauso

 

BeritaSampang.com - Hukum Menikah Adalah Haram yang Tidak Mampu Menafkahi dan yakin Akan Terjadi Penganiayaan Jika Menikah.

Hukum nikah haram bagi seseorang yang tidak memiliki kemampuan nafkah nikah dan yakin akan terjadi penganiayaan jika menikah.

Keharaman nikah ini karena nikah dijadikan alat mencapai yang haram secara pasti; Sesuatu yang menyampaikan kepada yang haram secara pasti, maka ia haram juga.

Baca Juga: Kalau Allah Mudahkan Tidak Ada yang Sulit di Dunia Ini, Penjelasan AaGym

Jika seseorang menikahi wanita pasti akan terjadi penganiayaan dan menyakiti sebab kenakalan laki-laki itu, seperti melarang hak-hak istri, berkelahi dan menahannya untuk disakiti, maka menikahnya menjadi haram.

Sesungguhnya keharaman nikah pada kondisi tersebut, karena nikah disyariatkan dalam Islam untuk mencapai kemaslahatan dunia dan akhirat.

Hikmah kemaslahatan ini tidak tercapai jika nikah dijadikan sarana mencapai bahaya, kerusakan, dan penganiayaan.

Baca Juga: Tanaman Ini Berasal dari Surga dan Dapat Mengusir Jin dan Setan, Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Nikah orang tersebut wajib ditinggalkan dan tidak memasukinya, dengan maksud melarang perbuatan haram dan inilah alternatif yang paling utama, yakni harapan meninggalkan nikah.

( M. Anis 'Ubadah, Nizhâm Al-Usrah fi Asy-Syari'ah Al-Islamiyah, hlm. 45.).***

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini