Dalil yang Kuat dan Besar Bagi Keutamaan Menikah Daripada Membujang

- 17 Januari 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi Nikah Siri.
Ilustrasi Nikah Siri. /Pixabay.com/FrankWinkler/

 

BeritaSampang.com - Menurut Ulama Asy-Syafi'iyah sebagaimana penjelasan di atas, lafal "Al-Hill" dalam Alquran:

وأحل لكم ما وراء ذلكم أن تبتغوا بأموالكم محصنين غير مستفحين

Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. (QS. An-Nisa' (4): 24)

Menunjukkan mubah secara pasti tidak dapat diterima, karena jika kata tersebut tidak menunjukkan wajib, berarti tidak hanya menunjukkan mubah.

Baca Juga: Hadis yang Melarang Membujang Tidak Berarti Meninggalkan yang Wajib, Ia Hanya Meninggalkan Mandub

Karena Rasulullah menganjurkan sebagaimana hadis yang diriwayatkan Qatadah dari Nabi , bahwa beliau melarang membujang dan Qatadah membaca firman Allah:
ولقد أرسلنا رسلا من قبلك وجعلنا لهم أزواجا وذرية

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. (QS. Ar Ra'd (13): 38)
Dan firman Allah:

وأنكحوا الأينمى منكم والصالحين من عبادك وإمابكم

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. (QS. An-Nûr (24): 32)

Baca Juga: Dalil yang Dipergunakan Kaum Zhahiriyah dalam Pernikahan

تزوجوا فإني مكاثر بكم الأمم

Nikahlah, sesungguhnya aku bangga kamu memperbanyak umat.

Dan hadis Nabi: Dan masih banyak lagi ayat dan hadis Nabi yang tidak sesuai jika nikah dihukumi mubah. Pujian Allah terhadap Nabi Yahya dengan firman Nya: wa hashûra (menjauhi wanita padahal ia mampu menikah) dan bahwa kesibukannya dalam beribadah serta berpaling dari pernikahan lebih utama daripada menikah, berlaku dalam syariatnya.

Baca Juga: Hukum Menikah Bagi Seorang Lelaki Memiliki Harta, Tidak Berzina Sekalipun Membujang Lama dan Tdak Akan Berbuat

Akan tetapi, kemudian di nasakh (dihapus) dengan syariat, yakni dengan datangnya beberapa nash syara' yang mengandung anjuran menikah. Bahkan Rasulullah saw dan mayoritas sahabat telah melangsungkannya.

Ini sebagai dalil yang kuat dan besar bagi keutamaan menikah daripada membujang. Seandainya menghabiskan waktu untuk beribadah lebih baik daripada menikah tentu Nabi orang yang paling dahulu melakukannya.

Dan tentu Allah menetap kannya sebagai orang yang meninggalkan keutamaan sepanjang masanya. Keterangan di atas sebagai dalil bahwa nikah merupakan tuntutan syara', bukan mubah.

Baca Juga: Ingin Dikejar Rezeki? Sedekahlah Pada 5 Golongan Orang ini, Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Lantas, ungkapan nikah adalah urusan duniawi tidak sampai tingkat ibadah juga tidak diterima. Karena nikah mempunyai tinjauan sisi ibadah dan dikategorikan sarana untuk sampai ke tingkat tujuan syariat yaitu memelihara jiwa, keturunan, dan kehormatan.

Hal itu merupakan ibadah yang dianjurkan syara' dan diharuskannya. Sesuatu yang dijadikan alat untuk mencapainya berarti merupakan keharusan pula.***

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah