Menurut Ulama Syafi'iyah dan Hanabilah Dalam Pendapat yang Masyhur Bahwa Laki-Laki itu Menjadi Syarat

- 5 Februari 2022, 13:00 WIB
Menurut Ulama Syafi'iyah dan Hanabilah Dalam Pendapat yang Masyhur Bahwa Laki-Laki itu Menjadi Syarat
Menurut Ulama Syafi'iyah dan Hanabilah Dalam Pendapat yang Masyhur Bahwa Laki-Laki itu Menjadi Syarat /Tangkapan layar facebook /

 

BeritaSampang.com - Menurut ulama Syafi'iyah dan Hanabilah dalam pendapat yang masyhur bahwa laki-laki itu menjadi syarat.

Akad tidak sah kecuali disaksikan dua orang laki-laki. Menurut mereka tidak sah akad pernikahan yang disaksikan kaum wanita secara mutlak.

Dalilnya sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Al-Zahwi: Telah lewat tahun bahwa tidak boleh persaksian kaum wanita dalam masalah hukuman, tidak sah dalam pernikahan, dan tidak sah dalam talak.

Baca Juga: Beberapa Syarat Saksi yang Wajib Dipenuhi Dalam Akad Nikah

Kaum Azh-Zhahiriyah berpendapat, persaksian dalam per nikahan adalah dua orang laki-laki atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan atau empat orang perempuan.

Mereka hanya memperbolehkan persaksian kaum wanita (tanpa laki-laki). Dalilnya, keumuman sabda Nabi :

شهادة المرأة مثل نصف شهادة الرجل

Persaksian wanita separuh dari laki-laki.

Baca Juga: Pengumuman Akad Nikah Wajib Sebagaimana Sabda Nabi : Umumkan Nikah Walaupun Gengan Rebana

Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur karena persaksian kaum wanita saja tidak cukup untuk pengumuman, kecuali bersama orang laki-laki.

Dari penjelasan di atas muncul permasalahan kasus, jika seorang laki-laki menikahkan putrinya yang sudah besar atau dewasa.

Dan ia hadir di majelis sedangkan saksi yang hadir hanya satu orang maka sah akad nikahnya karena adanya dua orang saksi, yaitu bapak dan seorang saksi.

Baca Juga: Menurut Malikiyah, Persaksian Saat Timbulnya Akad dan Saat Berlangsungnya

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah