Tidak Sah Pernikahannya Jika Para Saksi bukan dari Kalangan Muslim

- 5 Februari 2022, 16:00 WIB
tidak sah pernikahannya jika para saksi bukan dari kalangan muslim.
tidak sah pernikahannya jika para saksi bukan dari kalangan muslim. /Tangkapan layar facebook /

 

BeritaSampang.com - Adapun syaratnya adalah beragama Islam. Apabila masing-masing dari suami istri beragama Islam, tidak sah pernikahannya jika para saksi bukan dari kalangan muslim.

Karena kehadiran mereka tidak bermakna penghormatan terhadap kedua pengantin yang muslim.

Baca Juga: Menurut Ulama Syafi'iyah dan Hanabilah Dalam Pendapat yang Masyhur Bahwa Laki-Laki itu Menjadi Syarat

Persaksian adalah semacam perwalian (penguasaan), tidak ada penguasaan nonmuslim terhadap muslim. Sebagaimana firman Allah dalam Alquran:

ولن تجعل الله للكفرين على المؤمنين سبيلا -

Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa' (4): 141).

Baca Juga: Beberapa Syarat Saksi yang Wajib Dipenuhi Dalam Akad Nikah

Saksi akad, sekalipun dari sisi persaksian yang terkandung dalam akad, tetapi ia serupa dengan pelaksanaannya karena dalam persaksian ada pen daftaran dan pengukuhan terhadap hak-hak suami terhadap istri.

Oleh karena itu, tidak sah persaksian nonmuslim terhadap muslim sebagaimana tidak sah pula persaksiannya dalam pelaksanaan.

Baca Juga: Pengumuman Akad Nikah Wajib Sebagaimana Sabda Nabi : Umumkan Nikah Walaupun Gengan Rebana

Adapun pernikahan sama-sama nonmuslim sebagian mereka terhadap sebagian yang lain sesuai dengan aturan agama dan penetapan perkara mereka.

Akad mereka sah sekalipun tidak ada saksi sama sekali jika agama mereka tidak mempersyaratkan saksi dalam keabsahan pernikahan. (Ahkam Al-Ahwal Asy-Syakhshiyah, hlm. 47).***

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah