Dua Orang Saksi Harus Mendengar Ijab Kabul Dari Dua Orang yang Berakad Diwaktu yang Sama

- 6 Februari 2022, 13:03 WIB
Ilustrasi menikah. Berikut ramalan zodiak Taurus hari ini, Senin 31 Januari 2022 mulai dari kesehatan, cinta dan asmara, hingga karir dan keuangan
Ilustrasi menikah. Berikut ramalan zodiak Taurus hari ini, Senin 31 Januari 2022 mulai dari kesehatan, cinta dan asmara, hingga karir dan keuangan /Pixabay/Veton Ethemi

 

BeritaSampang.com - mendengar ijab-qabul. Dua orang saksi harus mendengar ijab-qabul dari dua orang yang berakad pada waktu yang sama dan memahami bahasa dua orang yang berakad tersebut.

Jika akad nikah telah dilaksanakan dengan dihadiri dua orang saksi yang tidur semua atau tuli semua atau dua orang saksi itu tidak mengerti bahasa kedua orang yang melaksanakan akad dan tidak memahami maksudnya, maka tidak sah akadnya.

Jika kedua orang saksi hanya mendengar ijab dan tidak mendengar qabul atau mereka tidak paham ijab atau tidak paham qabul, maka tidak sah akadnya karena persaksian tidak mencapai bagian-bagian akad secara keseluruhan.

Baca Juga: Ulama Hanafiyah Berpendapat Bahwa Adil Tidak Menjadi Persyaratan Dalam Persaksian Nikah

Demikian juga tidak sah akad, jika salah satu dari dua orang saksi mendengar ijab dan yang lain hanya mendengar qabul karena persaksian mereka hanya pada sebagian akad, tidak secara keseluruhan.

Jikalau salah satu di antara kedua orang saksi mendengar jab dan qabul, kemudian akad diulang dengan dihadiri oleh saksi kedua saja.

Tidak sah akad karena akad pertama hanya didengar oleh satu saksi, demikian juga dalam akad kedua. (Al-Ahkam Al-Asasiyah li Al-Usrah Al-Islamiyah fi Al-Fiqh Al-Mugarin, hlm. 22).

Baca Juga: Pendapat Jumhur yang Lebih Kuat Yaitu Persyaratan Islam Dalam Persaksian Akad Suami Islam dan Istri Kitabiyah

Di antara hal yang perlu diingat dalam bab ini, para saksi tidak di persyaratkan harus melihat.

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x