Hendaknya Suami Seimbang (Kufu) Tidak Lebih Rendah Kondisinya Daripada Wanitanya

- 8 Februari 2022, 11:26 WIB
Hendaknya Suami Seimbang (Kufu) Tidak Lebih Rendah Kondisinya Daripada Wanitanya
Hendaknya Suami Seimbang (Kufu) Tidak Lebih Rendah Kondisinya Daripada Wanitanya /Tangkapan layar facebook /

 

BeritaSampang.com - Jika seorang wanita telah baligh dan berakal menikahkan dirinya sendiri tanpa mengikutsertakan wali, hak wali dalam keharusan kontinuitas akad ada dua syarat:

Hendaknya suami seimbang (kufu) tidak lebih rendah kondisinya daripada wanitanya.

Jika wanita tersebut telah menikahkan dirinya dengan suami yang tidak seimbang, wali mempunyai hak menolak dan melapor ke pengadilan untuk mem fasakh (membatalkan) akad sebagaimana sabda Nabi.

Baca Juga: Para Fuqaha Telah Mempersyaratkan Keharusan Akad Nikah Dengan Beberapa Syarat Tertentu

Ingatlah tidak mengawinkan kaum wanita kecuali para wali dan mereka tidak boleh mengawinkan kecuali dari orang-orang yang seimbang, Karena demikian itu disamakan dengan menelanjangi wanita dan para wali.

Fasakh ini tidak berarti talak, tetapi fasakh mencabut akad dan dasarnya jika belum ada hubungan intim.

Sebagian pendapat mengatakan fasakh itu tidak menimbulkan pengaruh hukum apa-apa sehingga tidak ada kewajiban mahar dan tidak ada hak waris jika salah satunya meninggal dunia.

Baca Juga: Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Disampaikan Ustadzah Oki Setiana Dewi, Begini Penjelasan Ust Adi Hidayat

Sebelum keputusan fasakh, semua pengaruh hukum memang ada karena ia merupakan akad yang shahih.

Ketika sudah terjadi hubungan intim antara suami istri maka wajiblah dibayar semua mahar yang disebutkan, mempunyai hak waris, dan kewajiban iddah bagi wanita setelah berpisah (furqah).

Baca Juga: Ceramah Lama Oki Setiana Dewi Muncul Kepermukaan Terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Apa Kata Buya Yahya

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini