BeritaSampang.com - MACAM-MACAM AKAD NIKAH
Hukum pernikahan dan pengaruh yang ditimbulkannya mengikuti sifat-sifat akad itu sendiri, seperti sah, murni, batal, dan lain-lain.
Pengaruh-pengaruh ini akan berbeda karena perbedaan sifat, pengaruh akad yang sah berbeda dengan akad yang bergantung, dan seterusnya.
Disini kami tertarik untuk terlebih dahulu membagi macam-macam akad pernikahan menjadi sah murni, sah bergantung, fasid, dan batil.
Kemudian kami sebutkan beberapa pengaruh yang ditimbulkan dari keempat macam akad pernikahan, yaitu sebagai berikut.
AKAD NIKAH SAH MURNI DAN HUKUMNYA
Pernikahan sah murni adalah yang memenuhi segala persyaratan akad.
Baca Juga: Kematian Adalah Satu Hal yang Pasti Terjadi Menimpa Manusia, Penjelasan Ust Adi Hidayat
segala syarat sah, dan segala syarat pelaksanaan sebagaimana yang telah dijelaskan, yakni kedua orang yang berakad, ahli dalam melaksanakan akad, shighat-nya menunjukkan pemilikan kesenangan secara abadi menyatu dalam satu majelis ijab-qabul, tidak terjadi perbedaan antara mereka berdua.
Masing-masing peng-ijab dan peng-qabul mendengar suara yang lain, istri merupakan objek penerima pernikahan yang diakadi, dihadiri dua orang saksi yang memenuhi segala persyaratan persaksian, dan masing-masing dari dua orang yang berakad, berakal dan baligh.
Artikel Rekomendasi