Jika Nonmuslim Berakad Menikahi Wanita Muslimah Maka Nikahnya Batil Karena Hilangnya Status

- 11 Februari 2022, 11:05 WIB
Jika Nonmuslim Berakad Menikahi Wanita Muslimah Maka Nikahnya Batil Karena Hilangnya Status
Jika Nonmuslim Berakad Menikahi Wanita Muslimah Maka Nikahnya Batil Karena Hilangnya Status /Tangkapan layar facebook /

 

BeritaSampang.com - Jika nonmuslim berakad menikahi wanita muslimah maka nikahnya batil karena hilangnya status.

Akad seperti di atas tidak menimbulkan pengaruh pernikahan, keduanya wajib dipisahkan.

Baca Juga: Jika Orang yang Tidak Ada Keahlian Mengadakan Akad dengan Sendirinya Maka Akadnya Batil

Jika telah bercampur pada akad ini, percampuran pun tidak dapat mengangkat kebatilan, hukumnya sama dengan berzina jika bukan zina yang sesungguhnya. Andaikata bukan akad syubhat maka harus ditegakkan had (hukuman).

Ini menurut Abu Hanifah karena had dapat ditolak dengan syubhat tetapi wajib ta'zir, yakni hukuman yang setimpal selain had.

Baca Juga: Akad Batil Adalah Semua Akad yang Terjadi Kecacatan Dalam Shughur (Ijab qabul)

Apabila had gugur maka wajib membayar mahar mitsil secara optimal, karena segala percampuran di negeri Islam tidak lepas dari dua hal, yakni adakalanya had dan adakalanya mahar, sebagaimana sabda Nabi

أيما امرأة تكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل فنكاحها باطل فنكاحها باطل فإن دخل بها فلها المهر بما استحل من فرجها

Baca Juga: Wanita Ber-iddah Dalam Perpisahan Ini Seperti Iddah Talak Sampai Pada Kondisi Ditinggal Wafat Laki-Laki

Setiap wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya batil. Jika ia mencampurinya wajib mahar sebab mencari kehalalannya.***

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini