BeritaSampang.com - Muhammad, Abu Yusuf, Asy-Syafi'i, Malik, dan Ahmad bin Hanbal berpendapat, ia wajib di-had dengan had zina jika ia mengetahui keharamannya.
Jika dipisahkan penghulu atau pisah dengan kesadaran sendiri maka wanita tidak wajib iddah dan tidak berlaku nasab.
Baca Juga: Jika Nonmuslim Berakad Menikahi Wanita Muslimah Maka Nikahnya Batil Karena Hilangnya Status
Menurut sebagian riwayat dari Abu Hanifah dan menurut sebagian riwayat lain, nasab tetap diakui demi menjaga hak anak dan kemaslahatannya.
Di antara ulama berpendapat, perzinaan menetapkan keharaman saudara sambung.
Baca Juga: Jika Orang yang Tidak Ada Keahlian Mengadakan Akad dengan Sendirinya Maka Akadnya Batil
Oleh karena itu, haram atas salah satu dari orangtua atau anak-anak seorang pezina menikahi perempuan yang dizinai dan menjadi haram (mahram) wanita yang dizinai terhadap orangtua dan anak-anaknya.
Demikian pula dari pihak perempuan dengan syahwat. Berdasarkan hal tersebut, peristiwa ini mengharamkan saudara sambung dan akan dibahas secara rinci pada bab wanita-wanita yang haram dinikahi.***
Artikel Rekomendasi