BeritaSampang.com - Jumhur fuqaha' mengambil dalil mencampuri, mengharamkan putrinya secara mutlak baik dalam pangkuan suami ibunya atau tidak.
Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Nabi bersabda:
أيما رجل نكح امرأة فدخل بها فلا يحل له نكاح ابنتها وإن لم يكن دخل بها فلينكح ابنتها وأيما رجل نكح امرأة فدخل بها أو لم يدخل بها فلا يحل له
نكاح أنها
Barangsiapa laki-laki yang menikahi perempuan kemudian mencampuri nya, maka tidak halal baginya menikahi putrinya dan jikalau ia belum mencampurinya, nikahilah putrinya. Barangsiapa laki-laki yang menikahi seorang perempuan kemudian mencampurinya atau belum mencampuri nya, maka tidak halal baginya menikahi ibunya. (HR. At-Tirmidzi).
Baca Juga: Hikmah Keharaman Sebab Nasab dalam Sebuah Pernikahan
Menurut ulama Az-Zaidiyah dan Malikiyah bahwa mencampuri istri atau menyentuhnya dengan syahwat walaupun dengan dinding (penghalang) atau memandangnya dengan syahwat walaupun di belakang cermin atau di dalam air.
Maka haram putrinya. Seperti itu juga, jika seorang istri memandangnya dengan syahwat atau menyentuhnya dengan syahwat meskipun dengan dinding (penghalang), maka haram putrinya atas suami ibunya menurut mereka.
Artikel Rekomendasi