Jika Laki-Laki Menzinai Seorang Perempuan, Tidak Haram Atasnya Menikahi Orangtuanya Tidak Haram Menikahi Anak

- 15 Februari 2022, 12:35 WIB
Jika Laki-Laki Menzinai Seorang Perempuan, Tidak Haram Atasnya Menikahi Orangtuanya Tidak Haram Menikahi Anak
Jika Laki-Laki Menzinai Seorang Perempuan, Tidak Haram Atasnya Menikahi Orangtuanya Tidak Haram Menikahi Anak /Tangkapan layar facebook/

 

BeritaSampang.com - Pendapat kedua, perbuatan zina tidak menyebabkan keharaman persambungan.

Jika seorang laki-laki menzinai seorang perempuan, tidak haram atasnya menikahi orangtuanya dan tidak haram menikahi salah satu dari anak-anaknya.

Akan tetapi, dimakruhkan menikahi salah satu dari mereka. Ini pendapat Imam Asy-Syafi'i, pendapat Imam Malik yang shahih dan pendapat penduduk Hijaz karena perzinaan tidak mempunyai hukum baginya.

Baca Juga: Pengaruh Prostitusi dengan Keharaman Sebab Persambungan Para Fuqaha' Berbeda Pendapat Tentang Hal Tersebut

Dalil pendapat ini adalah firman Allah : "Dan ibu-ibu wanita kamu". Maksud ayat ini adalah wanita yang dizinai bukan dari ibu istrinya dan bukan putrinya dari pemeliharaan suami. Dan sabda Nabi saw pada hadis yang diriwayatkan Aisyah berkata:

Rasulullah pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang menzinai seorang perempuan kemudian ia ingin menikahinya atau putrinya, beliau bersabda:

لا يحرم الحرام الحلال إنما يحرم ماكان بنكاح

Sesuatu yang haram tidak mengharamkan yang halal, sesungguhnya haram sesuatu sebab nikah. (HR. Ibnu Majah dari Ibnu Umar dan Al-Baihaqi dari Aisyah).

Baca Juga: Keharaman Istri Anak Terhadap Bapak Tidak Disyaratkan Anak Harus Sudah Mencampuri Istrinya

Selama prostitusi dilakukan, tidak ada kewajiban mahar atau iddah atau hak waris atau nasab. Demikian juga tidak timbul pula keharaman pernikahan. Dengan nikah hilanglah hukum tersebut, yakni kewajiban mahar, iddah, hak waris, dan hak anak.

Pendapat ketiga, berhubungan haram yakni prostitusi tidak meng. haramkan pernikahan yang halal kecuali satu tempat.

Yakni jika seorang laki-laki menzinai seorang wanita, tidak halal selamanya bagi seseorang yang dilahirkan dari padanya untuk menikahinya.

Baca Juga: Jumhur Fuqaha' Mengambil Dalil Mencampuri, Mengharamkan Putrinya Secara Mutlak Dalam Pangkuan Suami Ibuhya

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah