Ada Beberapa Hal yang Berbeda Antara Bersunyian dan Bercampurnya Suami Istri dalam Hukum, Berikut Rinciannya

- 27 Februari 2022, 15:37 WIB
Ada Beberapa Hal yang Berbeda Antara Bersunyian dan Bercampurnya Suami Istri dalam Hukum, Berikut Rinciannya
Ada Beberapa Hal yang Berbeda Antara Bersunyian dan Bercampurnya Suami Istri dalam Hukum, Berikut Rinciannya /Tangkapan layar facebook /

 

BeritaSampang.com - Ada beberapa hal yang berbeda antara bersunyian dan bercampurnya suami istri dalam hukum, yaitu sebagai berikut.

1. Muhshan

Status muhshan (telah nikah) menjadi syarat atas hukum rajam bagi pezina yang telah terbukti melakukan hubungan seksual dengan istri.

Barangsiapa yang berzina dengan seorang wanita setelah bercampur dengan istrinya, ia berhak menerima hukuman rajam, berbeda dengan pezina dengan seorang wanita setelah bersunyian dengan istrinya yang sah, tidak berhak dirajam, namun ia dihukum dera.

Baca Juga: Hukum Berserikat Antara Bercampur dan Bersunyian yang Sah

Dengan demikian, muhshan dibuktikan dengan pernikahan dan percampuran hakiki dengan istri, sedangkan bersunyian yang sah dalam hal ini menempati tempat percampuran hakiki.

Hukuman dapat tercegah karena adanya syubhat, sementara bersunyian yang sah tidak diyakini terbuktinya syarat rajam. Keharaman menikah sebab zina, yaitu apabila terjadi percampuran secara hakiki.

2. Keharaman menikahi anak tiri

Menikahi anak tiri (putri istri) haram jika telah berhubungan dengan ibunya, berdasarkan ayat yang telah kami sebutkan.

Baca Juga: Keabsahan Bersunyian Suami-Istri dan Timbulnya Beberapa Pengaruh, Yaitu Sebagai Berikut

Sedangkan seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita dan ia hanya bersunyian dengannya, tidak haram menikahi putri istrinya setelah habis masa iddah istri.

3. Kehalalan wanita tercerai tiga kali bagi pencerainya

Syarat kehalalan tersebut apabila suami kedua telah melakukan hubungan seks secara hakiki kemudian dicerai atau meninggal dunia dan telah selesai masa iddah-nya.

Jika suami kedua menikahinya dan hanya bersunyian yang sah, belum melakukan hubungan intim maka tidak halal bagi suami pertama, baik setelah ditalak dan habis masa iddah dari suami kedua.

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini