Tanya Buya Yahya Terkait Tentang Hukum Menjual Makana di Bulan Suci Ramadhan Pada Waktu Siang

- 21 Maret 2022, 20:00 WIB
Tanya Buya Yahya Terkait Tentang Hukum Menjual Makana di Bulan Suci Ramadhan Pada Waktu Siang
Tanya Buya Yahya Terkait Tentang Hukum Menjual Makana di Bulan Suci Ramadhan Pada Waktu Siang /Solehoddin /

 

BeritaSampang.com - Bulan Suci Ramadhan menjadi bulan yang ditunggu-tunggu oleh umat Islam dunia, dan pada bulan suci Ramadhan tidak sedikit orang yang menjual takjil.

Mejual takjil biasanya dilakukan pada siang atau sore hari, lalu bagaimana hukum menjual makanan di siang hari pada bulan suci Ramadhan?

Menurut Buya Yahya hal terebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, karena tidak semua orang melakukan ibadah puasa Ramadhan seperti perempuan yang terhalang oleh haid dan musafir.

Baca Juga: Tanya Buya Yahya Tentang Bolehkah Menikah di Bulan Suci Ramadhan?

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari PortalJember.com berjudul, "Bagaimana Hukum Menjual Makanan di Siang Hari saat Puasa Ramadhan? Begini Jawaban Buya Yahya"

Buya yahya mengatakan, "Penjual makanan di siang hari pada bulan ramadhan itu yang tidak boleh urusannya dengan orang wajib puasa".

"Sementara wanita haid atau bepergian boleh makan di siang hari bulan ramadhan," lanjut pria berusia 48 tahun ini.

Baca Juga: Mengharap Duniawi dalam Bershalawat, Penjelasan Ust Adi Hidayat


Pada dasarnya, berjualan makanan di siang hari saat bulan Ramadhan itu diperbolehkan bagi orang yang tidak puasa.

Buya Yahya berkata, "Permasalahannya adalah Anda menjual kepada orang yang harus berpuasa, maka Anda menolong kemaksiatannya itu saja".

"Jadi catatan yang haram adalah menjual makanan di siang hari untuk orang yang wajib berpuasa, jika tidak wajib puasa boleh menjualnya," tambah pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah ini.

Baca Juga: Jawablah Ketika Adzan Berkumandang Karena Ada Rahasia Istimewa Dibalik Itu Semua, Penjelasan Syekh Ali Jaber

Ada sembilan orang yang tidak wajib berpuasa, siapa saja itu?

1. Orang gila
2. Anak kecil
3. Orang sakit parah
4. Orang tua
5. Wanita haid
6. Ibu hamil
7. Ibu menyusui
8. Nifas
9. Bepergian

Baca Juga: Tips Jitu Agar Cepat Move On Ala Ustadz Abdul Somad, Simak Baik-Baik

Maka dari itu, penting bagi setiap penjual mengetahui kriteria pembelinya. Jika ia termasuk salah satu dari sembilan kategori di atas, maka boleh dilayani.

"Kalau Anda melayani orang yang jelas wajib puasa, maka hukumnya dosa," ucap pendakwah satu ini.

Lalu bagaiman cara untuk mengatasi hal tersebut?

Baca Juga: Bagaimana Satu Kali Niat Puasa Ramadhan Berarati Satu Bulan Penuh? Berikut Penjelasan Rincinya

Buya Yahya menambahkan, "Bagi siapapun yang membuka warung untuk musafir, hendaknya warung tersebut ditutup supaya tidak menjadi fitnah".

Selain itu, harus diberi tanda kalau yang boleh makan di warung saat siang hari adalah para musafir.***(Boy Nugroho/PortalJember)

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini