BeritaSampang.com-Puasa merupakan salah satu rukun Islam, agar di katakan orang Islam maka ia harus berpuasa pada bulan Ramadhan.
Namun ada keringanan puasa bagi orang tertentu namun tetap harus mengganti puasa yang telah ditinggal saat bulan Ramadhan
Lalu bagaimana dengan orang punya kewajiban mengganti namun dia meninggal sebelum mengganti atau mengqada' puasanya, Simak hadits berikut:
Baca Juga: Deretan Anak Artis yang Ikuti Tren GUCCI Challenge
عن ابن عباسرضي الله عنهما : جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال:
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا فَقَالَ « لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ عَنْهَا ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى»
Dari Ibnu Abbas semoga Allah meridhoi keduanya, laki-laki datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam maka ia bertanya :
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan ia masih memiliki utang puasa sebulan. Apakah aku harus membayarkan qadha’ puasanya atas nama dirinya?” Beliau lantas bersabda, “Seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?” “Iya”, jawabnya. Beliau lalu bersabda, “Utang Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. Bukhari, no. 1953 dan Muslim, no. 1148).”
Baca Juga: WHO Perluas Pengawasan Kasus Cacar Monyet
Artikel Rekomendasi