Penjelasan Talak dan Bagaimana Pemahamannya Menurut Imam Nawawi

- 26 Mei 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi. Talak dan bagaimana pemahamannya menurut Iman Nawawi
Ilustrasi. Talak dan bagaimana pemahamannya menurut Iman Nawawi /Pexels/Keira Burton

BeritaSampang.com  - Menurut bahasa, talak berarti melepas tali dan memiliki. Misalnya, naqah thaliq (unta yang terlepas tanpa bebas). Menurut syara', melepas tali nikah dengan lafal talak atau sesamanya.

Menurut Imam Nawawi dalam bukunya Tahdzib, talak adalah tindakan orang terkuasai terhadap suami yang terjadi tanpa sebab kemudian memutus nikah.

Definisi pertama lebih baik, karena secara lahir ada relevansi antara makna secara etimologi dan syar'i sedangkan definisi kedua relevansinya jauh.

Baca Juga: Arti Talak Adalah Perceraian dalam Islam, Pahami Hukumnya Menurut Ulama

Lafal talak telah ada sejak zaman Jahiliah. Syara' datang untuk menguatkannya bukan secara spesifik di atas umat ini.

Penduduk Jahiliah menggunakannya ketika melepaskan tanggungan, tetapi dibatasi tiga kali. Hadis diriwayatkan dari Urwah bin Zubair & berkata: "Dulunya manusia menalak istrinya tanpa batas dan bilangan."

Seseorang yang menalak istri, ketika mendekati habis masa menunggu, ia kembali kemudian menalak lagi begitu seterusnya, kemudian kembali lagi dengan tujuan menyakiti wanita, maka turunlah ayat:

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

اَلطَّلَا قُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِ مْسَا كٌ بِۢمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌ بِۢاِحْسَا نٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَـکُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّاۤ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْــئًا اِلَّاۤ اَنْ يَّخَا فَاۤ اَ لَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِ نْ خِفْتُمْ اَ لَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَا حَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ لَا ا اللّٰهِ اُ لٰٓئِكَ الظّٰلِمُوْنَ

'ath-tholaaqu marrotaani fa imsaakum bima'ruufin au tasriihum bi-ihsaan, wa laa yahillu lakum ang ta-khuzuu mimmaaa aataitumuuhunna syai-an illaaa ay yakhoofaaa allaa yuqiimaa huduudalloah, fa in khiftum allaa huduudullohi fa laa ta'taduuhaa, wa may yata'adda huduudallohi fa ulaaa-ika humuzh-zhoolimuun.

Baca Juga: Arti Talak Adalah Perceraian Islam, Pahami Hukumnya Menurut Ulama

"Talak (yang dapat menghentikan) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak akan mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak membayar atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 229)

Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki pada zaman Jahiliah menalak istrinya kemudian kembali sebelum habis masa menunggu.

Baca Juga: Dalil Menentukan 1 Syawal Idul Fitri dengan Melihat Hilal

Andai kata wanita ditalak seribu kali kekuasaan suami untuk kembali tetap ada. Maka datanglah seorang wanita kepada Aisyah ra. mengadu bahwa suaminya menalaknya dan kembali tetapi kemudian ia menyakitinya.

Aisyah melaporkan hal tersebut kepada Rasulullah, maka turunlah firman Allah:

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

اَلطَّلَا قُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِ مْسَا كٌ بِۢمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌ بِۢاِحْسَا نٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَـکُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّاۤ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْــئًا اِلَّاۤ اَنْ يَّخَا فَاۤ اَ لَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِ نْ خِفْتُمْ اَ لَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَا حَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ لَا ا اللّٰهِ اُ لٰٓئِكَ الظّٰلِمُوْنَ


'ath-tholaaqu marrotaani fa imsaakum bima'ruufin au tasriihum bi-ihsaan, wa laa yahillu lakum ang ta-khuzuu mimmaaa aataitumuuhunna syai-an illaaa ay yakhoofaaa allaa yuqiimaa huduudalloah, fa in khiftum allaa huduudullohi fa laa ta'taduuhaa, wa may yata'adda huduudallohi fa ulaaa-ika humuzh-zhoolimuun.

"Talak (yang dapat dilihat) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi Anda mengambil kembali sesuatu yang telah Anda berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak akan mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya . Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 229).***

Baca Juga: Wanita Hamil dan Menyusui Tidak Puasa Wajib Fidyah, Begini Penjelasannya Menurut Hadits

Editor: Imron Basuki Rahmat

Sumber: Fikih Munakahat (Khitbah, Nikah, dan Talak)


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini