Status Talak dengan Bahasa Isyarat Apakah Tergolong Talak yang Jelas atau Talak Sindiran?

- 29 Mei 2022, 17:11 WIB
Gambar Ilustrasi perceraian
Gambar Ilustrasi perceraian /Jurnal Ngawi/Gambar Global Times/CFP

BeritaSampang.com - Di sini akan kami sebutkan apakah terjadi talak dengan isyarat? Dan Apakah isyarat ini tergolong talak yang jelas (sharih) atau talak sindiran (kinayah)? Jawaban mengenai hal ini tidak lepas dari dua hal, yaitu sebagai berikut.

a. Isyarat bagi Orang Bisu

Isyarat bagi orang bisu sebagai alat berkomunikasi. Ia menempati lafal dalam menjatuhkan talak. Jika ia memberi isyarat yang menunjuk pada maksudnya yaitu menghentikan hubungan pasangan suami istri dan semua orang paham, maka talak itu sharih (jelas).

Jika isyarat itu tidak dapat dipahami melainkan orang-orang cerdas saja, ada dua pendapat; adakala nya sharih dan adakalanya kinayah.

Baca Juga: Bentuk-bentuk Bahasa dalam Talak, Baik Secara Tegas Maupun Sindiran

Sebagian ulama mensyaratkan adanya isyarat apabila orang bisu itu tidak mengetahui tulisan dan tidak mampu menulis. Jika ia mengetahui dan mampu menulis, tidak boleh menggunakan isyarat karena tulisan lebih menunjukkan apa yang dimaksud dirinya, maka tidak boleh pindah kepada tulisan kecuali terpaksa karena tidak ada kemampuan.

b. Isyarat bagi Orang yang Dapat Berbicara

Ulama berbeda pendapat tentang isyarat orang yang dapat berbicara.

Pertama, isyarat talak dari orang yang dapat berbicara tidak sah talaknya, karena isyarat yang diterima dan menempati ucapan bagi haknya orang bisu diposisikan karena darurat, sedangkan di sini tidak ada darurat.

Baca Juga: Ulama Berbeda Pendapat tentang Terjadinya Talak dengan Tulisan

Perpindahan orang yang dapat berbicara dari ucapan ke isyarat dipahami tidak bertujuan talak dan jika bertujuan hal tersebut sangat langka ber maksud memberi pemahaman.

Kedua, isyarat orang yang dapat berbicara dikategorikan talak sindiran (kinayah) karena secara global memberi pemahaman talak.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

اَلطَّلَا قُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِ مْسَا كٌ بِۢمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌ بِۢاِحْسَا نٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَـکُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّاۤ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْــئًا اِلَّاۤ اَنْ يَّخَا فَاۤ اَ لَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِ نْ خِفْتُمْ اَ لَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَا حَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚ وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
ath-tholaaqu marrotaani fa imsaakum bima'ruufin au tasriihum bi-ihsaan, wa laa yahillu lakum ang ta-khuzuu mimmaaa aataitumuuhunna syai-an illaaa ay yakhoofaaa allaa yuqiimaa huduudalloh, fa in khiftum allaa yuqiimaa huduudallohi fa laa junaaha 'alaihimaa fiimaftadat bih, tilka huduudullohi fa laa ta'taduuhaa, wa may yata'adda huduudallohi fa ulaaa-ika humuzh-zhoolimuun

"Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 229).***

Editor: Solehoddin

Sumber: Buku Fiqh Munakahat (Khitbah, Nikah, dan Talak)


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini