Penyerahan Talak Terkadang Dilakukan dengan Sindiran, Seperti Perkataan Suami: 'Jauhkan Aku Akan Dirimu'

- 31 Mei 2022, 19:13 WIB
Ilustrasi Perceraian. Kenali jenis talak sindiran/
Ilustrasi Perceraian. Kenali jenis talak sindiran/ /Pexels/Cottonbro/

Berdasarkan pada pendapat kedua tentang karakter penyerahan, apakah dipersyaratkan qabul dengan lafal? Menurut pendapat yang kuat tidak dipersyaratkan qabul dengan lafal. Apakah suami berhak rujuk pada talak yang diserahkan kepada istri?

Jawabnya ya, suami berhak rujuk pada talak yang diserahkan kepada istri (talak tafwidh) sebelum wanita itu menalak dirinya sendiri, baik itu kami katakan perwakilan maupun penguasaan, suami boleh rujuk sebelum qabul.

Baca Juga: Pendapat Jumhur Fuqaha' bahwa Talak Tetap Terjatuh meskipun Tanpa Saksi

Jika suami rujuk apa yang telah dijadikan padanya atau ia berkata: "Aku rusak apa yang aku jadikan kepadamu" maka menjadi batal talak. Demikian menurut Atha', Mujahid, Asy-Sya'bi, An-Nukha'i Al-Awzai, dan Ishaq.

Jika suami rujuk kemudian wanita itu menalak dirinya, tidak jatuh talak baik wanita itu mengetahui rujuknya atau tidak mengetahui.

Az Zuhri, At-Tsauri, Malik, dan Ashhab Ar-Ra'yi berpendapat, tidak ada hak bagi suami untuk merujuk karena ialah yang menguasakannya demikian itu, ia tidak memiliki hak rujuk.

Baca Juga: Imbauan Presiden RI Jokowi agar Masyarakat Melakukan Vaksinasi 3 atau Vaksin Booster untuk Tetap Menjaga Tubuh

Apakah kekuasaan di tangan wanita dibatasi di majelis atau ditangguhkan? Imam Asy-Syafi'i, Al-Maliki, dan Al-Hanafiyah berpendapat,

kekuasaan di tangan wanita hanya selama di majelis. Tidak ada hak talak bagi wanita setelah berpisah di majelis karena pemilihannya sendiri dan itu hanya di majelis. Seperti perkataan suami: "Pilihlah untuk dirimu".

Ulama Hanabilah berpendapat bahwa hal tersebut tidak dibatasi di majelis, akan tetapi ditangguhkan. Ibnu Qudamah berkata:

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Buku Fiqh Munakahat (Khitbah, Nikah, dan Talak)


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini